Megapolitan

Tak Terima Ditegur Terobos Lampu Merah, Pelajar di Cirebon Bacok Pemuda

×

Tak Terima Ditegur Terobos Lampu Merah, Pelajar di Cirebon Bacok Pemuda

Sebarkan artikel ini
Polisi menunjukkan barang bukti berupa celurit dan sepeda motor dalam kasus pembacokan di Kota Cirebon. (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)

CIREBON, TINTAHIJAU.com – Seorang pelajar SMA berinisial P (16) nekat membacok seorang pemuda berinisial S (24) di lampu merah Jabang Bayi, Kota Cirebon. Insiden berdarah ini dipicu kekesalan pelaku yang tidak terima ditegur korban saat menerobos lampu merah pada pukul 02.00 WIB.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban yang hendak pulang berpapasan dengan pelaku yang tengah berboncengan tiga.

“Kasus pembacokan ini terjadi sekitar pukul 2 pagi. Ini TKP-nya di lampu merah Jabang Bayi, Kota Cirebon,” kata Eko Iskandar di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (6/5/2026).

Cekcok mulut sempat terjadi setelah korban menegur ulah ugal-ugalan para remaja tersebut. Pelaku yang duduk di posisi paling belakang kemudian turun dan menyerang korban dengan senjata tajam.

“Dia tidak terima ditegur pada saat menerobos lampu merah. Oleh korban ini kan pelaku ditegur,” jelas Eko.

Meski korban sempat memberikan perlawanan, sabetan celurit pelaku mengenai wajah korban hingga mengakibatkan luka serius.

“Pelaku ini yang bonceng tiga tadi yang paling belakang turun dari motor kemudian membacok korban. Korban mengalami beberapa luka bacok di seputaran mata, di pelipis atas, kemudian di bawah mata. Sementara masih dirawat kemarin di rumah sakit,” tambah Eko.

Pihak kepolisian telah mengamankan sebilah celurit dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Meskipun saat kejadian pelaku bersama dua rekannya, polisi hanya menetapkan P sebagai tersangka tunggal.

“Yang ditetapkan tersangka satu orang, karena memang yang dua ini tidak ikut serta pada saat kejadian. Tapi terhadap yang dua ini kita terapkan wajib lapor,” tegas Eko.

Atas perbuatannya, pelajar di bawah umur tersebut kini terancam hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 466 ayat 2 dan atau 307 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman hukumannya paling lama 5 tahun sampai dengan 7 tahun,” pungkasnya.