Megapolitan

Wanita di Antapani Bandung Hilang Selama 3 Tahun, Pihak Keluarga Ungkap Kondisi Korban dan Tuntut Keadilan

×

Wanita di Antapani Bandung Hilang Selama 3 Tahun, Pihak Keluarga Ungkap Kondisi Korban dan Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini
Adik dari YTT, Syahrul Ulum (26) saat ditemui di kediamannya, Kompleks Permata Hijau, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa (16/6/2026). (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)

BANDUNG — Kabut misteri yang menyelimuti hilangnya YTT (29), seorang perempuan muda asal Antapani yang lama menetap di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya tersingkap. Namun, kenyataan pahit justru harus diterima oleh pihak keluarga. YTT diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan brutal oleh kekasihnya sendiri, seorang pria berinisial TH yang diketahui bekerja sebagai debt collector di wilayah Tritan Point. Raut kesedihan mendalam terpancar jelas dari wajah adik kandung korban, Syahrul Ulum (26), saat ditemui di kediamannya di Kompleks Permata Hijau, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, pada Selasa (16/6/2026). Sang kakak kini terbaring lemah dalam kondisi yang sangat memprihatinkan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Awal Mula Hubungan dan Lost ContactSyahrul menceritakan bahwa petaka ini bermula pada tahun 2023 silam. Saat itu, YTT menghadiri sebuah acara konser musik di kawasan Tritan Point dan berkenalan dengan TH. Keduanya kemudian memutuskan untuk menjalin hubungan asmara. Terduga pelaku bahkan sempat berkunjung secara resmi ke rumah orang tua korban di Rancaekek. Nahas, setelah kunjungan tersebut, korban mendadak hilang kontak (lost contact) dengan seluruh anggota keluarga. Padahal, sebelum menjalin kasih dengan TH, YTT yang bekerja di Nabati Pasteur dan menyewa kamar kos di daerah tersebut dikenal rajin pulang ke rumah orang tuanya seminggu sekali. “Jadi selama tiga tahun kita tidak dapat kabar. Pernah sekali dapat kabar, katanya ada di Jakarta,” ungkap Syahrul, menjelaskan upaya pengelabuan yang dialami keluarga. Pihak keluarga sebenarnya sempat berusaha mencari keberadaan korban dengan mengunggah informasi pencarian di media sosial hingga viral. Namun, keanehan terjadi ketika ada pihak misterius yang menghubungi keluarga dan melayangkan ancaman agar unggahan tersebut segera dihapus. Keluarga menaruh curiga yang kuat bahwa pelaku pengancaman tersebut adalah TH sendiri. Ditemukan Telantar di IGDTitik terang keberadaan korban baru didapatkan pihak keluarga pada Rabu, 10 Juni 2026. Melalui sambungan telepon, keluarga menerima informasi bahwa YTT berada di RSHS Bandung dengan dalih menjadi korban kecelakaan. Pihak keluarga yang terkejut langsung bergegas menuju lokasi. Belakangan diketahui, korban sebenarnya diantar ke rumah sakit oleh pelaku dan seorang penjaga kos tempat penyekapan di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Namun, sesampainya keluarga di RSHS, YTT sudah ditinggalkan sebatang kara di ruang IGD. Pihak keluarga merasa seperti tersambar petir saat melihat kondisi fisik YTT yang mengalami kerusakan wajah parah. “Jadi kedua mata, yang mata sebelah kanannya sudah infeksi, yang sebelah kirinya sudah mengecil dan sudah tidak bisa melihat. Terus mulut bagian bibir atas sudah tidak ada. Terus kaki bekas bacokan,” tutur Syahrul dengan pilu. Tim dokter RSHS bahkan terpaksa langsung melakukan tindakan operasi pada bagian kepala korban. Hal ini disebabkan oleh temuan banyaknya gumpalan nanah di area kepala korban, yang diduga kuat timbul akibat hantaman berulang benda tumpul. Kesaksian Korban Setelah SiumanTabir penganiayaan ini baru benar-benar terkuak secara benderang setelah YTT siuman dan mulai bisa diajak berkomunikasi. Kepada sang ayah, YTT membeberkan neraka jahanam yang dialaminya selama tiga tahun disekap oleh sang kekasih. Korban mengaku kerap dipukuli pada bagian kepala menggunakan helm, disayat pada bagian kepala, hingga dibacok dengan senjata tajam pada bagian kaki. Tidak hanya itu, pada kulit tubuh korban juga ditemukan banyak bekas sundutan rokok yang kini kondisinya telah mengering. Selain penganiayaan fisik, sejumlah barang berharga milik korban senilai kurang lebih Rp 52.000.000 juga dilaporkan raib. Pihak keluarga yang tidak terima atas perbuatan biadab ini langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan laporan tersebut dan menegaskan bahwa jajaran kepolisian telah bergerak cepat. Aparat kepolisian dilaporkan telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kamar kos di Cileunyi, memeriksa sejumlah saksi, serta melacak kronologi evakuasi korban yang sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ujung Berung sebelum akhirnya dipindahkan ke RSHS. “Dari pihak keluarga pengennya usut tuntas, sampai dapat pelakunya, takutnya ada korban selanjutnya. Hukum seberat-beratnya,” tegas Syahrul menutup pembicaraan. Pelaku TH kini diburu polisi dan terancam dijerat Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.

Sumber: detikJabar