Tamu Karaoke di Subang Tusuk Tamu Lain Hingga Tewas, Gegara PL Kesayangan Bersama Korban

SUBANG, TINTAHIJAUcom – Gara-gara cemburu, seorang tamu Karaoke cekcok dan beeujung maut di daerah Pantura Subang.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe Mutiara Buton di Desa Rangdu Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang pada Sabtu(14/10/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, kasus penganiayaan berawal cekcok antara pelaku S (31) warga Sukra, Indramayu, dan korban RK (44) Warga Kecamatan Compreng, Subang. Pelaku saat itu terlibat cekcok dengan korban yang saat itu didampingi pemandu lagu karaoke kesayangannya A (23).

Baca Juga:  Kabupaten Indramayu Jadi Kabupaten Pertama Produksi Susu Ikan

“Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, cemburu buta melihat Korban yang saat itu dilayani oleh pemandu lagu A. Pemandu lagu tersebut merupakan langganan pelaku saat berkunjung ke cafe tersebut namun saat itu pemandu lagu asyik mendampingi korban,” kata Kapolres

Cekcok berlanjut saat korban RK mau pulang menggunakan motor dengan nopol T3614 ZD.
RK menghampiri S dan A dengan naik sepeda motor. Sepeda motor tersebut ditabrakan kepada S dan A, akhirnya terjadi cekcok antara RK dan S.

“S lepas kendali, lalu mengambil pisau lipat yang dibawanya. Pisau lipat ditusukan ke bagian atas dada, dada dan perut korban. Korban ditusuk S sebanyak tiga kali,” ucap Kapolres

Baca Juga:  Dampak Gelombang Panas, Kupu-kupu Dikhawatirkan Menghilang

“Melihat korban tersungkur berlumuran darah akibat tusukan pelaku menggunakan pisau lipat, pelaku akhirnya membawa korban ke Rumah Sakit PMC Pamanukan, namun sayang nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sebelum sampai ke rumah sakit,” terangnya

Kasus penganiayaan menyebabkan korban tewas tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Subang berkat laporan dari Istri Korban berinial W(42) sehari setelah kejadian.

Berbekal laporan istri korban tersebut, kemudian polisi memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Baca Juga:  Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kebakaran Museum Nasional

“Barang bukti yang diamankan, I unit mobil Ayla milik pelaku, 1 unit sepeda motor Vario milik korban, pisau lipat yang digunakan pelaku nusuk korban dan pakaian korban saat korban di tusuk oleh pelaku,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku S, mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam maksimal hukuman penjara 12 tahun dengan pasal  170 dan  351 KUHP pidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com