JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, dijadwalkan akan segera menghirup udara bebas. Menurut pengacara Jessica, Otto Hasibuan, kliennya akan menerima bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
“Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok),” ujar Otto saat dikutip dari Tribunnews pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Meskipun demikian, Otto tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses kebebasan Jessica, hanya menegaskan bahwa Jessica mendapatkan status bebas bersyarat.
Otto juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait kebebasan Jessica pada Minggu di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.30 WIB.
Untuk diketahui, Jessica Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016. Dia dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Meskipun demikian, Jessica Wongso hingga saat ini tidak pernah mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin. Kasus ini kembali menarik perhatian publik tahun lalu setelah munculnya film dokumenter di Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, yang mengangkat kembali kontroversi seputar kasus tersebut.





