PANDEGLANG, TINTAHIJAU.com – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan denda Rp 8 juta kepada tiga pria, yakni Hilman (31), Hulman (33), dan Saripudin (53), usai tertangkap basah membuang sampah sembarangan di bahu Jalan AMD Lintas Timur, Desa Kabayan.
Penangkapan para pelaku bermula dari laporan warga yang merasa terganggu. Kasi Operasi dan Pengendalian Massa Satpol-PP Pandeglang, Ucu Sukarya, membenarkan aksi tangkap tangan tersebut.
“Pas kejadian tertangkap tangan saat melakukan pembuangan sampah,” ucapnya seperti yang dikutip dari laman detikcom, Jum’at (10/4/2026).
Sebelumnya pada Minggu (5/4/2026), Ucu sempat menjelaskan bahwa ancaman hukuman kasus ini cukup berat. “Melanggar Perda No 4 tahun 2008 tentang K3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban) terancam sanksi Rp 200 juta,” katanya.
Namun, dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Perda No 4/2008 tentang K3 dan Perda No 4/2016 tentang Pengelolaan Sampah dengan sanksi yang lebih ringan.
Pada Kamis (9/4/2026), Kepala Satpol-PP Pandeglang, Agus Salim Mursalin menyampaikan hasil putusan tersebut. “Atas pelanggaran tersebut, hakim menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp 8 juta,” katanya.
Agus menegaskan, Satpol-PP akan terus melakukan pengawasan ketat dan putusan ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Pandeglang.
“Putusan denda dari Hakim hari ini adalah peringatan bagi siapa saja yang masih menyepelekan kebersihan lingkungan. Pemda Pandeglang akan menindak tegas setiap pelanggar Perda tanpa terkecuali melalui jalur Sidang Yustisi,” ucapnya.





