JAKARTA TINTAHIJAU.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat membongkar kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan “Mau Print” di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban, yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, disekap selama 21 hari tanpa diberi makan di sebuah rumah toko (ruko).
Polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik percetakan berinisial MML (40). Tersangka lainnya adalah AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan pemerasan dengan modus penyekapan, penganiayaan, hingga pemasungan kaki korban menggunakan rantai besi dan tali baja agar tidak melarikan diri.
“Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, Senin (29/6/2026).
Kondisi Korban Saat Ditemukan
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro menjelaskan, saat digerebek oleh petugas, ketiga korban ditemukan dalam kondisi kaki diborgol dan diikat menggunakan material besi serta baja di dalam ruko tersebut.
“Saat berada di TKP, benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani terlihat diborgol bagian kakinya sambil diikat tali baja. Juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi,” kata Widodo, Minggu (28/6).
Widodo menambahkan, motif penyekapan ini dipicu oleh tuduhan pencurian. Para pelaku juga memeras pihak keluarga dengan meminta uang tebusan puluhan juta rupiah.
“Minta uang terhadap keluarga, meminta per orang Rp 50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas,” sebutnya.
Motif dan Peran Para Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemilik percetakan sekaligus otak kejahatan, MML, menuduh ketiga karyawannya telah menggelapkan pelat besi percetakan senilai Rp 230 juta.
“Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut,” kata Kombes Reynold EP Hutagalung.
MML kemudian memerintahkan penyekapan dan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang.
“Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih Rp 50 juta,” jelasnya.
Meski korban Adit sudah membayar Rp 50 juta dan Rafly membayar Rp 5 juta, para tersangka tetap menahan mereka. Penyekapan baru berakhir setelah polisi menerima laporan melalui call center 110.
“Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp 5 juta,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra memerinci peran masing-masing tersangka sebagai berikut:
- MML (Pemilik Percetakan): Otak dari peristiwa penyekapan dan ide pemasungan. “Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mau Print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban,” ujar Roby.
- AI dan S: Melakukan penyekapan dan menagih uang tebusan ke keluarga korban di TKP.
- AYL: Mengancam akan mematahkan kaki korban jika uang ganti rugi tidak dibayarkan.
- NHJ: Merakit alat yang digunakan untuk memasung kaki para korban.
- CML (Adik MML): Bertugas mengurus operasional dan melarang office boy (OB) memberi makan kepada korban. “Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance, juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban,” tambahkan Roby.
- II: Bertindak sebagai admin yang menerima uang transferan tebusan dari keluarga korban. “Tersangka II berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban,” jelasnya.
Pendampingan dan Ancaman Hukuman
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini fokus memberikan pendampingan medis dan psikologis kepada para korban akibat dampak penyekapan tanpa makan selama tiga minggu tersebut.
“Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari, sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan, baik itu fisik maupun psikis,” ujarnya.
Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.