Megapolitan

Polda Banten Musnahkan 73,2 Kg Sabu dan 7,4 Kg Ganja Jaringan Antarpulau

×

Polda Banten Musnahkan 73,2 Kg Sabu dan 7,4 Kg Ganja Jaringan Antarpulau

Sebarkan artikel ini
Polda Banten Musnahkan 73,2 Kg Sabu hingga Vape Etomidate. (Foto: Istimewa).

SERANG, TINTAHIJAU.com — Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 90,5 miliar hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026. Langkah ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.

Barang bukti yang dihancurkan di Markas Polda Banten pada Selasa (30/6/2026) tersebut terdiri atas 73,2 kilogram sabu, 7,4 kilogram ganja, serta 25 cartridge vape berisi zat etomidate.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan menegaskan, pemusnahan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 ini merupakan komitmen nyata institusinya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Banten.

“Pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” ujar Hendra.

Hasil Pengungkapan Lima Kasus Besar

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan merinci bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan lima kasus menonjol di sepanjang semester pertama tahun 2026. Jalur distribusi yang digagalkan meliputi titik-titik krusial seperti Kota Cilegon, Terminal Eksekutif Merak, hingga Tol Merak-Jakarta.

“Keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan kurang lebih 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 90,5 miliar,” jelas Wiwin.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Ditresnarkoba Polda Banten, berikut adalah rincian lima jaringan narkotika yang berhasil dibongkar selama enam bulan terakhir:

  • Jaringan Ganja Medan-Banten-Bali (30 Januari 2026) Petugas gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Merak mencegat pelaku di SPBU Gerem, Kota Cilegon. Pelaku kedapatan membawa langsung 7.492,61 gram ganja di dalam tas ransel melalui jalur darat. Berkas perkara ini dinyatakan telah lengkap (Tahap II).
  • Jaringan Sabu Pekanbaru-Jakarta-Surabaya (6 Februari 2026) Aparat mengamankan seorang tersangka di depan Hotel Amaris, Kota Cilegon. Tersangka tersebut mengambil sabu seberat 4.272 gram dari seorang buron (DPO) di Cilegon yang rencananya akan diserahkan kepada DPO lain di Jakarta. Kasus ini juga telah memasuki status Tahap II.
  • Jaringan Cairan Vape Etomidate Medan-Jakarta (6 Maret 2026) Petugas mengendus modus baru melalui jasa ekspedisi. Dari jaringan ini, polisi menyita 30 cartridge vape berisi cairan zat kimia etomidate (sekitar 30 gram), di mana 25 cartridge di antaranya dimusnahkan. Kasus saat ini berada pada proses Tahap I.
  • Jaringan Sabu Lampung-Serpong (8 Maret 2026) Penyelundupan narkoba digagalkan di Terminal Eksekutif Merak. Seorang kurir ditangkap saat membawa koper berisi 15.862 gram sabu yang rencananya akan diedarkan secara luas di kawasan Tangerang Selatan. Kasus berstatus Tahap I.
  • Jaringan Sabu Aceh-Medan-Pekanbaru-Jakarta (18 Maret 2026) Menjadi tangkapan terbesar, petugas Ditresnarkoba Polda Banten yang berkolaborasi dengan Bea Cukai Merak menghadang sebuah kendaraan di Jalan Terusan Tol Merak-Jakarta, Cilegon. Dari pemeriksaan intensif, polisi menemukan 55.212 gram (55,2 kg) sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam bodi mobil. Perkara ini masih dalam proses penyidikan mendalam.