MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka mencatat lebih dari 524 ribu warga masih bergantung pada bantuan sosial (bansos) di tengah harapan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Keberadaan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati yang terus didorong diharapkan memberi dampak kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
Kendati demikian, Dinas Sosial setempat mencatat jumlah penerima manfaat bansos di Kabupaten Majalengka mencapai 524.204 warga.
Ratusan ribu penerima manfaat itu melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 52.991 orang, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 123.036 orang, Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) 213.047 orang, serta Bantuan Pangan (BAPANG) 135.130 orang.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Majalengka, Apip Supriyanto, menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan verifikasi data setiap bulan guna memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak serta meminimalkan kesalahan sasaran.
Sebagai langkah penguatan transparansi, Pemkab Majalengka menerbitkan Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 400.10.4.4/1/2026 tentang Imbauan Labelisasi Penerima Bantuan Sosial. Kebijakan ini mewajibkan penempelan stiker pada rumah keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai penanda rumah tangga miskin atau penerima bansos.
Program labelisasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan ketidaktepatan sasaran bantuan sekaligus membuka ruang pengawasan bersama di tingkat lingkungan.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan kebijakan penempelan stiker bukan bertujuan mempermalukan warga, melainkan bentuk keterbukaan agar bantuan sosial tepat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Penempelan stiker ini bertujuan untuk transparansi dan pengawasan bersama. Bukan untuk mempermalukan, tetapi agar data penerima bantuan bisa diketahui secara terbuka oleh lingkungan sekitar,” ujar Eman, Jumat (13/2/2026).
Ia menambahkan, dengan adanya keterbukaan tersebut masyarakat dapat ikut mengawasi. Warga yang kondisi ekonominya telah membaik diharapkan memiliki kesadaran untuk mengundurkan diri sehingga bantuan dapat dialihkan kepada pihak yang lebih membutuhkan.
“Kami ingin menumbuhkan kejujuran dan keadilan sosial. Jika sudah mampu, mari beri kesempatan kepada warga lain yang lebih membutuhkan,” tambahnya.
Pemkab juga mengidentifikasi persoalan ketidakakuratan data bersumber dari kurangnya kejujuran saat pendataan serta subjektivitas petugas di lapangan. Karena itu, transparansi dan partisipasi publik dinilai menjadi kunci memperbaiki validitas data penerima.
Langkah ini disebut sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memperbaiki sistem pendataan bansos sekaligus mencegah potensi salah sasaran. Dengan transparansi yang diperkuat, bansos diharapkan semakin tepat guna, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Majalengka yang membutuhkan.





