SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Subang resmi menggulirkan Gerakan Sadar Pajak 2026 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu serta memutasikan kendaraan bermotor ke Samsat Kabupaten Subang.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Subang itu ditegaskan sebagai langkah konkret mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). ASN diminta menjadi teladan kepatuhan pajak, bukan hanya dalam imbauan, tetapi dalam tindakan nyata.
Namun, dukungan terhadap kebijakan tersebut juga dinilai bertolak belakang dengan fasilitas yang dinikmati petinggi, baik kepala OPD maupun anggota DPRD Subang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Subang, Hendra Boeng Purnawan, menyatakan sepakat dengan gerakan sadar pajak yang dicanangkan Bupati.
Meski demikian, ia mengingatkan agar semangat tersebut tidak berhenti pada ASN level staf, melainkan harus konsisten hingga ke jajaran kepala OPD.
“Kita sepakat Gerakan Sadar Pajak yang dicanangkan Bupati. Tapi kendaraan sewa kepala OPD yang dianggarkan oleh APBD jangan plat Bandung (D),” tegas Boeng.
Ia menyoroti praktik penyewaan kendaraan operasional kepala perangkat daerah yang sebagian menggunakan pelat nomor luar Kabupaten Subang. Padahal, hampir seluruh kepala perangkat daerah difasilitasi kendaraan sewa melalui DPA masing-masing dinas.
Menurutnya, jika kendaraan operasional tersebut terdaftar di luar daerah, maka pajak kendaraan bermotor tidak masuk ke kas Subang. Kondisi itu dinilai bertolak belakang dengan semangat peningkatan PAD yang sedang digelorakan.
“Semangat Bupati untuk menaikkan PAD melalui sadar bayar pajak bagi ASN adalah langkah yang patut diikuti. Tetapi kepala dinas jangan memberi ruang keuntungan untuk kendaraan yang disewa dari luar kabupaten. Kalau bicara PAD, ya harus konsisten,” ujarnya.
Legislator Partai NasDem itu bahkan mengakui, penggunaan kendaraan operasional di lingkungan legislatif pun tidak sedikit yang berasal dari luar Subang.
“Ini tidak melulu untuk ASN saja. Teman-teman legislatif sebagai lembaga yang punya tugas pengawasan terhadap realisasi target PAD pajak, seharusnya menjadi pionir yang lebih dulu dan cepat menunaikan kewajibannya sebagai warga,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni, menegaskan seluruh ASN wajib melunasi PBB-P2 atas nama pribadi maupun keluarga serta memutasikan kendaraan bermotor ke Samsat Subang. “ASN harus menjadi contoh. Jika aparaturnya patuh, masyarakat akan percaya dan ikut taat,” ujar Yeni.
Ia juga menegaskan bahwa kendaraan bermotor ASN yang masih terdaftar di luar Kabupaten Subang harus segera dimutasikan. “Pajak yang dibayarkan di sini akan kembali untuk pembangunan Subang,” jelasnya.
Dengan demikian, Gerakan Sadar Pajak 2026 kini bukan hanya menjadi ujian kepatuhan bagi ASN, tetapi juga menjadi tolok ukur konsistensi seluruh unsur pemerintahan dalam mendukung peningkatan PAD Kabupaten Subang.





