JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan informasi yang beredar terkait larangan mengunggah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial. Ia menegaskan tidak pernah ada kebijakan yang melarang masyarakat, termasuk orang tua siswa, membagikan dokumentasi menu MBG.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya narasi yang menyebut BGN akan memidanakan masyarakat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila mengunggah menu MBG di media sosial. Dadan memastikan kabar tersebut tidak berasal dari pernyataannya maupun kebijakan resmi lembaga.
“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan dalam keterangannya, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurutnya, keterlibatan publik dalam mendokumentasikan dan membagikan menu yang diterima siswa justru membantu BGN pusat dalam memantau kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Transparansi dinilai menjadi unsur penting untuk menjaga mutu pelaksanaan program tetap sesuai standar.
“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” tegasnya.
Dadan juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan ancaman pidana terhadap orang tua siswa atau pihak mana pun yang membagikan informasi terkait menu MBG. Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai potongan informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Jadi saya pribadi tidak pernah bicara seperti itu. Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat memposting menu MBG,” kata Dadan.
Dengan penegasan ini, BGN berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai kebijakan transparansi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.





