SUBANG, TINTAHIJAU.COM – DPRD Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Subang atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025, Jumat (06/03/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman.
Paripurna dihadiri Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR bersama Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, jajaran anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah, kepala OPD, camat serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subang menyampaikan secara langsung penjelasan mengenai LKPJ Pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparannya, Bupati menyampaikan bahwa secara umum pengelolaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 berjalan cukup baik dan menjadi fondasi awal dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Subang Tahun 2025–2029.
Dari aspek pendapatan, realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 mencapai Rp3,57 triliun atau sebesar 97,97 persen dari target yang telah ditetapkan.
Capaian tersebut didukung oleh realisasi pendapatan transfer yang melampaui target, yakni mencapai 100,87 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar 90,62 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu dari sisi belanja daerah, realisasi belanja operasi mencapai 94,52 persen dan belanja modal sebesar 92,59 persen.
Selain itu, beberapa indikator makro pembangunan daerah juga menunjukkan capaian positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Subang tahun 2025 tercatat mencapai 75,41 poin atau melampaui target yang ditetapkan sebesar 72,20 poin.
Begitu pula dengan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang dari target 62,03 poin terealisasi sebesar 67,74 poin.
Penyampaian LKPJ ini merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD atas pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran. Selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.





