SUBANG, TINTAHIJAU.com — Dedi Mulyadi menanggapi keluhan masyarakat terkait kendala saat mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa melampirkan KTP pemilik pertama. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan proses tersebut dilakukan tanpa dokumen tersebut.
Keluhan itu mencuat setelah sebuah video di media sosial memperlihatkan seorang warga yang mencoba memperpanjang STNK di kantor Samsat tanpa membawa KTP pemilik lama. Aksi tersebut dilakukan untuk membuktikan kebijakan yang digagas pemerintah daerah guna mempermudah wajib pajak kendaraan.
Namun, dalam praktiknya, warga tersebut mengaku tetap mengalami kesulitan. Petugas Samsat dalam video tersebut menyebutkan bahwa STNK akan diberi tanda jika tidak disertai KTP pemilik pertama. Selain itu, warga diminta untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya, bahkan diwajibkan membuat surat pernyataan terkait hal tersebut.
“Ternyata nggak bisa guys. Walaupun bisa, cuman satu kali. Kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib buat balik nama motornya,” kata pria dalam video yang beredar.
Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi menyatakan pihaknya segera melakukan penelusuran atas kejadian tersebut. Ia juga mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas Surat Edaran Gubernur bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik. Dan selanjutnya informasi tersebut kami tindak lanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta,” ujar Dedi melalui akun media sosialnya, Rabu (8/4/2026).
Tak hanya itu, Dedi juga bertemu langsung dengan warga yang mengalami kendala tersebut. Dalam pertemuan itu, ia membeli sepeda motor milik warga tersebut dengan harga lebih tinggi dari harga pembelian awal.
Diketahui, motor jenis Yamaha Byson keluaran 2013 itu sebelumnya dibeli seharga Rp7,5 juta. Dedi kemudian membelinya seharga Rp10 juta untuk digunakan sebagai kendaraan operasional timnya.
“Sekarang dijual, sama saya dibeli Rp 10 juta. Beres. Motornya dibeli buat nanti kru kamera keliling sama saya naik motor, Byson, gede motornya namanya juga Byson,” ucapnya.
Sementara itu, kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik pertama tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 47/KU.03.02/Bapenda. Aturan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa masyarakat cukup menunjukkan STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026.





