JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran Ramadan 1447 H/2026 untuk madrasah di seluruh Indonesia. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026.
Aturan ini menegaskan bahwa pembelajaran selama Ramadan tidak hanya sebatas penyesuaian jadwal atau pengurangan jam pelajaran. Bulan suci diposisikan sebagai momentum strategis untuk memperkuat dimensi spiritual sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyebut madrasah memiliki peran penting dalam memadukan pendidikan formal dengan nilai ibadah.
“Madrasah memiliki keunggulan dalam mengintegrasikan nilai ibadah dengan proses pendidikan, sehingga pembelajaran di bulan suci dapat berlangsung lebih bermakna dan kontekstual,” ujar Suyitno di Jakarta, Rabu (18/2/2026), dikutip Antara.
Menurutnya, perubahan pola belajar di bulan Ramadan tidak boleh dipahami sekadar kebijakan administratif. Ia menekankan pentingnya menjadikan Ramadan sebagai sarana membangun keimanan, kedisiplinan, akhlak, serta kepedulian terhadap sesama.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Nyayu Khodijah. Ia menilai Ramadan merupakan fase penting dalam pembentukan karakter siswa.
Bagi Nyayu, bulan puasa menjadi ruang pembiasaan nilai moral, penguatan sikap, dan penumbuhan empati sosial peserta didik.
Tiga Fase Pembelajaran Ramadan
Tema utama pembelajaran Ramadan tahun ini difokuskan pada penguatan iman, akhlak, dan kepedulian sosial. Pelaksanaannya dibagi ke dalam tiga tahapan.
Tahap pertama adalah Tarhib Ramadan yang menekankan penguatan hubungan keluarga. Peserta didik didorong membangun kebersamaan di rumah sebagai persiapan mental dan spiritual menyambut bulan puasa.
Fase kedua menjadi inti kegiatan dan dilaksanakan di madrasah melalui pembelajaran tatap muka yang lebih intensif. Materi mencakup tahsin Al Quran, pendalaman makna ayat, praktik ibadah dan adab, hingga refleksi diri. Orang tua turut dilibatkan dalam evaluasi agar pembinaan karakter berjalan berkelanjutan.
Tahap ketiga berlangsung saat libur Idulfitri. Pada periode ini, siswa diarahkan mengimplementasikan nilai sosial melalui silaturahmi dan aktivitas kemasyarakatan.
Pesantren Ramadan dan Penekanan Kualitas
Madrasah juga dianjurkan menyelenggarakan Pesantren Ramadan minimal selama tiga hari. Pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan, baik dalam bentuk mukim, semi full day, maupun model terintegrasi.
Kemenag menegaskan, pembelajaran Ramadan tidak berorientasi pada target kuantitatif seperti kewajiban khatam Al Quran. Penekanan justru pada kualitas bacaan, pemahaman makna, serta penghayatan nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
Evaluasi pembelajaran tidak hanya mengandalkan laporan administratif. Madrasah diminta memanfaatkan jurnal refleksi, kartu kendali tahsin, dan lembar observasi perkembangan sikap, khususnya bagi peserta didik jenjang RA dan MI kelas awal.
Selain kegiatan di kelas, satuan pendidikan juga didorong menggelar aktivitas sosial kontekstual, seperti edukasi zakat fitrah dan kegiatan berbagi takjil. Upaya tersebut bertujuan menanamkan kepedulian sosial sejak dini.
Kolaborasi antara madrasah dan orang tua menjadi faktor kunci keberhasilan program ini. Kemenag menekankan bahwa keberhasilan pembelajaran Ramadan tidak diukur dari banyaknya laporan kegiatan, melainkan dari perubahan sikap dan perilaku siswa.
Dengan kebijakan ini, Ramadan 2026 diharapkan menjadi ruang pembentukan karakter yang lebih konkret dan bermakna, bukan sekadar agenda rutin tahunan.





