Pemerintahan

Menaker Sebut THR 2026 Wajib Dibayar H-7, Perusahaan Terlambat Akan Didenda 5 Persen

×

Menaker Sebut THR 2026 Wajib Dibayar H-7, Perusahaan Terlambat Akan Didenda 5 Persen

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Hingga kini, pemerintah belum melakukan perubahan terhadap ketentuan batas waktu pencairan tersebut.

Kewajiban pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dikutip dari Antara.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Dengan demikian, pekerja yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu bulan berhak atas THR, dengan besaran yang dihitung proporsional sesuai lama masa kerja.

Yassierli menekankan bahwa aturan tersebut bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” ujarnya.

Terkait sanksi, ketentuan bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pada Pasal 10 disebutkan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan, terhitung sejak batas akhir kewajiban pembayaran berakhir.

Meski dikenai denda, perusahaan tetap wajib melunasi THR kepada pekerja. Dana denda tersebut nantinya dialokasikan untuk kesejahteraan pekerja sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sementara itu, bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR, Pasal 11 mengatur pemberian sanksi administratif. Mengacu pada Pasal 78 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Pemberian sanksi dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu tertentu, sebagai konsekuensi atas ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR.