SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Subang resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor 13/2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Bagi Pegawai, dan mulai efektif diberlakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik sekaligus memperbaiki kualitas udara di Kabupaten Subang.
Moda Transportasi yang Bisa Digunakan ASN
ASN diwajibkan menggunakan salah satu moda transportasi berikut untuk berangkat kerja, menjalankan tugas, maupun pulang kantor setiap hari Rabu:
- Angkutan umum dalam trayek (angkot, bus).
- Angkutan berbasis aplikasi (ojek online dan taksi online).
- Ojek konvensional.

Dengan begitu, ASN Subang memiliki pilihan transportasi beragam, termasuk layanan ojek online (Ojol) yang kini sudah menjadi bagian dari moda resmi dalam aturan tersebut.
Ada Pengecualian
Kewajiban ini tidak berlaku bagi ASN dengan kondisi tertentu, seperti:
- Sedang sakit.
- Hamil.
- Disabilitas.
- Petugas lapangan yang memerlukan kendaraan khusus.
- ASN yang sedang menjalankan dinas luar.
Pengawasan dan Sosialisasi
Para Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab memastikan pegawainya mematuhi aturan ini. Bahkan, Pemkab mendorong agar aktivitas penggunaan angkutan umum oleh ASN diunggah ke media sosial masing-masing perangkat daerah atau unit kerja. Tujuannya, sebagai bentuk kampanye publik untuk mengajak masyarakat ikut serta menggunakan angkutan umum dalam aktivitas sehari-hari.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengurangi kemacetan dan polusi udara, tetapi juga mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas transportasi publik yang ada di Subang.






