JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa dana zakat tidak boleh disalurkan di luar delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan kabar yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan zakat guna mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” kata Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, dikutip dari laman KOMPAS.tv, Rabu (25/2/2026).
Menag merujuk pada Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 yang secara jelas menetapkan delapan kelompok penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil. Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut bersifat mendasar dan tidak dapat ditafsirkan di luar prinsip-prinsip syariah.
“Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenag.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar juga memastikan tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program MBG.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ucap Thobib.
Ia menjelaskan, tata kelola zakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Pasal 25 ditegaskan bahwa zakat wajib disalurkan kepada mustahik sesuai ajaran Islam, sedangkan Pasal 26 mengatur distribusi dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.
Kemenag turut mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat melalui lembaga resmi berizin pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Menurut Thobib, lembaga-lembaga tersebut berada di bawah pengawasan serta diaudit secara berkala oleh auditor independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit secara berkala,” tuturnya.



