Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Menteri Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9/2025). Menurutnya, libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara penetapan cuti bersama dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian.

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari. Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujar Pratikno, dikutip dari situs resmi Kementerian Agama.

Adapun delapan hari cuti bersama ditetapkan pada:

  • 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek,
  • 18 Maret berdekatan dengan Hari Raya Nyepi,
  • 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri,
  • 15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus,
  • 28 Mei berdekatan dengan Idul Adha,
  • 24 Desember berdekatan dengan Natal.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa pembagian hari libur nasional tahun 2026 telah disusun secara adil untuk semua pemeluk agama di Indonesia.

“Islam lima kali hari liburnya, Kristen dan Katolik empat kali, kemudian Hindu satu kali, Buddha satu kali, Khonghucu satu kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” jelasnya.

Keputusan bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.