Pemkab Subang Gelar Seleksi Terbuka untuk Tiga Jabatan Tinggi Pratama

DCIM100MEDIADJI_0113.JPG

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemkab Subang kembali membuka seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama untuk tiga posisi di Lingkungan Pemkab Subang

Pelaksanaan seleksi terbuka ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta berdasarkan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-2739/JP.00.00/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang

Baca Juga:  Jabar Jadi Tuan Rumah Olimpiade Geografi Internasional 2023

Ketiga jabatan tersebut adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Staf Aahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dan posisi Staf Ahli Bupati Bidang Pembanunan

“Kami membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendaftarkan diri pada seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang,” kata Ketua Pansel Sumasna

Sumasna memaparkan sejumlah syarat untuk mengikuti seleksi terbuka di tiga jabatan tinggi tersebut. Calon peserta seleksi wajib berstatus PNS di Pemkab Subang, Pemkab se-Jabar atau Pemrov, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV, memiliki kompetensi teknis, manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standari kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Baca Juga:  Gubermur Jabar dan Parpol Tandatangani Deklarasi Pemilu Damai 2024 

Selain itu, harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun, sedang atau pernah menduduki jabatan adminsitaror (Esselon III) atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun, bersuai maksimal 56 tahun, memiliki golongan minimal Pembina atau IV/a diuatamakan golongan pembina tingkat 1 (IV/b) dan persyaratan pendukung lainnya

Persyaratan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com