Pemerintahan

Pemprov Jabar Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan, Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Pertama

×

Pemprov Jabar Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan, Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Pertama

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi resmi menghadirkan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah dihapuskannya kewajiban membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat proses pembayaran pajak.

Dengan aturan baru ini, wajib pajak kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat melakukan perpanjangan di Samsat. Kebijakan tersebut diambil untuk menjawab berbagai kendala yang selama ini kerap dihadapi masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas yang telah beberapa kali berpindah tangan.

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2026) seperti yang dikutip dari laman KOMPAS.com

Menurutnya, banyak masyarakat mengalami kesulitan dalam mengurus pajak kendaraan karena tidak memiliki akses terhadap identitas pemilik pertama. Kondisi ini dinilai menjadi hambatan administratif yang berujung pada rendahnya kepatuhan pembayaran pajak.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat, sekaligus berdampak pada kenaikan pendapatan daerah. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan, termasuk perbaikan infrastruktur jalan.

“Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” ujarnya.

Selain mempermudah masyarakat, penyederhanaan persyaratan ini juga diyakini akan mempercepat pelayanan di kantor Samsat dan meningkatkan kualitas layanan publik di sektor administrasi kendaraan.

Kebijakan ini juga hadir di tengah sorotan publik terkait dugaan praktik pungutan liar dalam proses pembayaran pajak kendaraan. Sebuah video yang sempat viral di media sosial menunjukkan adanya permintaan biaya tambahan hingga Rp700.000 dengan alasan pengurusan administrasi karena perbedaan nama pemilik kendaraan. Dengan dihapusnya kewajiban membawa KTP pemilik pertama, diharapkan potensi praktik serupa dapat diminimalisir.

Pemprov Jabar menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi layanan publik agar lebih sederhana, transparan, dan berpihak pada masyarakat.