Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2023 Dibuka Hari Ini, 620 Orang Berhasil Lolos

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan seleksi CPNS 2023 dan PPPK berjalan adil.

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pada hari Sabtu, 30 Desember 2023, Pengumuman Kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) 2023 telah resmi dirilis.

Sebanyak 3.620 orang berhasil meraih kelulusan dalam seleksi yang melibatkan jabatan fungsional teknis, termasuk guru.

Ketua Panitia Seleksi, yang juga menjabat sebagai Sekjen Kemenag, Nizar Ali, menyampaikan kegembiraannya atas kelulusan para peserta. “Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi jabatan fungsional teknis CPPPK Kemenag 2023 telah selesai. Malam ini kami umumkan ada 3.620 peserta yang lolos seleksi. Selamat!” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Proses seleksi ini diikuti oleh 78.170 peserta yang mendaftar untuk Jabatan Fungsional Teknis CPPPK Kementerian Agama 2023. Mereka bersaing untuk memperebutkan 3.833 formasi yang tersedia. Namun, setelah melalui seleksi ketat, hanya 3.620 orang yang berhasil lolos, meninggalkan 213 formasi yang belum terisi.

Nizar memberikan penjelasan terkait kode-kode pada kolom keterangan pengumuman hasil akhir PPPK Kemenag Guru dan Teknis 2023. Kode tersebut memberikan informasi mengenai status peserta, baik yang lulus maupun tidak lulus dalam seleksi.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai dari 29 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Kelengkapan dokumen yang harus diunggah meliputi pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang warna merah, asli ijazah atau surat keputusan penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, transkrip nilai, hasil cetak DRH, surat pernyataan, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika.

Nizar menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus harus memenuhi semua syarat dan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan. Jika tidak, peserta tersebut dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.

Bagi peserta yang sudah lulus namun memilih untuk mengundurkan diri, mereka harus membuat surat pengunduran diri yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000. Sehingga, jabatan yang kosong dapat segera diisi oleh peserta urutan berikutnya.

Nizar juga menegaskan bahwa peserta yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK namun kemudian mengundurkan diri akan dikenakan sanksi, yaitu tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

Keputusan panitia seleksi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat. Oleh karena itu, peserta diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2023 ini.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini