Pemerintahan

Perdanya Sudah Ada, Sekda Subang: Satpol PP Harus Gencar Lakukan Razia Miras

×

Perdanya Sudah Ada, Sekda Subang: Satpol PP Harus Gencar Lakukan Razia Miras

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Peristiwa Miras Oplosan Maut yang menewaskan belasan warga Subang menjadi pemantik untuk menguatkan sinergitas dalam penertiban peredaran miras yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sekda Subang Asep Nuroni mengapresiasi atas kinerja Polres terkait peredaran miuman keras di Kabupaten Subang. Dia juga mengaku prihatin dengan dampak dari miras ini jatuhnya korban tewas warga Kabupaten Subang.

Sehingga, kata Asep Nuroni, komitmen kedepan, Pemkab Subang akan menerapkan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan pengaturan miras. Miras oplosan yang menwaskan belasan warga itu, tegas Sekda tidak masuk dalam Perda ersebut

“Sudah jelas bahwa yang dibolehkan itu adalah yang berizin, dan tempat tertentu, jadi istilah oplosan itu sama sekali tidak,” kata Sekda.

Dia menegaskan, dalam penanganan maslaah peredaran miras di masyarakat, tidak bisa dilakukan oleh satu sektor saja. Dia mengajak seluruh elemen untuk ikut terlibat aktif dalam pengawasan dan edukasi soal peredaran dan penggunaan miras lewat kapasitasnya asing-masing

Saat ditanya awak media, terkait razia minuman keras. Sekda mengatakan, kondtsruksi Perda tersebut wilayahnya ada di Pemkab. Sehingga, ke depan Satpol PP harus lebih aktif dan gencar dalam melakukan pengawasan dan penertiban eredaran miras.

“Kedepan tentu sja, itu harus, karena itu bagian dari tugas pokok, tentang ketertiban masyarakat, dengan dasar Perda sudah ada. Untuk menindaklanjuti penindakan tentunya dnegan saksi2 yang disesuaikan dengan perda tersebut,” tegasnya