Pemerintahan

PPATK Catat Kenaikan Tajam Dugaan Kejahatan Keuangan Sepanjang 2025

×

PPATK Catat Kenaikan Tajam Dugaan Kejahatan Keuangan Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana | ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/am

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Lonjakan aktivitas transaksi keuangan yang berpotensi melanggar hukum tercermin dari meningkatnya laporan yang diterima Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang 2025. Data tersebut menunjukkan semakin masifnya arus informasi terkait dugaan kejahatan keuangan di Indonesia.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, selama 2025 lembaganya menerima sekitar 43 juta laporan. Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 22,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 35,6 juta laporan.

Peningkatan itu juga tercermin dari intensitas laporan yang masuk setiap jam. PPATK kini menerima puluhan ribu laporan dalam satu jam pada hari kerja, jauh lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya.

“Pada saat ini, PPATK menerima sekitar 21.861 laporan per jam pada hari kerja. Angka ini meningkat dibandingkan 2024 yang mencapai 17.825 laporan per jam,” ujar Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Ivan menjelaskan, sepanjang 2025 PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis serta 17 hasil pemeriksaan. Selain itu, sebanyak 529 informasi diserahkan kepada aparat penyidik dan kementerian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Dari sisi nilai transaksi, total perputaran dana yang dianalisis PPATK mencapai Rp2.085 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut meningkat sekitar 42 persen dibandingkan 2024 yang berada di kisaran Rp1.459,6 triliun.

Menurut Ivan, informasi yang dihasilkan PPATK berperan penting dalam upaya pencegahan kejahatan keuangan dan pendanaan terorisme. Kontribusi tersebut juga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.

Selain itu, PPATK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk percepatan penanganan praktik judi daring. Ivan menyebut, 2025 menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Bapak-bapak dan Ibu-ibu, terima kasih. Tahun 2025 menjadi sejarah baru karena untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi daring,” kata Ivan.

Ke depan, Ivan menegaskan PPATK akan terus mendukung agenda pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ia juga menekankan komitmen lembaganya dalam pengelolaan anggaran negara yang transparan, akuntabel, dan efektif.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyoroti masih lemahnya tindak lanjut atas hasil analisis dan intelijen keuangan yang disampaikan PPATK. Ia menilai, peran PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan belum sepenuhnya diimbangi dengan respons optimal dari aparat penegak hukum.

“PPATK itu pada dasarnya adalah intelijen keuangan. Yang kami harapkan, hasil-hasil intelijen keuangan tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar Adang.

Adang menyebut persoalan minimnya tindak lanjut terhadap laporan PPATK bukan hal baru dan terus berulang setiap tahun. Bahkan, masih ditemukan perbedaan pemahaman di kalangan penyidik dalam memanfaatkan informasi intelijen keuangan yang tersedia.

“Setiap tahun laporan ini terus berulang soal minimnya tindak lanjut atas produk intelijen PPATK. Ini tentu menjadi catatan serius bagi kami sebagai lembaga pengawas,” katanya.

Menurut Adang, Komisi III DPR memiliki posisi strategis untuk memperkuat koordinasi antara PPATK dan aparat penegak hukum lainnya. Ia mengusulkan adanya forum atau mekanisme khusus untuk mengevaluasi sejauh mana kasus-kasus besar yang diungkap PPATK benar-benar diproses hingga tuntas.

Ia berharap sinergi antarlembaga dapat memastikan kerja intelijen keuangan PPATK tidak berhenti pada tataran laporan, tetapi berujung pada penegakan hukum yang efektif dan memberikan dampak nyata dalam pemberantasan kejahatan keuangan.

Sumber: RRI.co.id