JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya angkat bicara guna meredam polemik terkait wacana pemungutan pajak bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka. Purbaya menegaskan bahwa gagasan yang sempat ia lontarkan tersebut bukanlah sebuah rencana kebijakan resmi, melainkan pernyataan yang bersifat tidak serius.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul gelombang kritik yang muncul setelah Purbaya berbicara dalam Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4). Dalam kesempatan terbaru pada Jumat (24/4), ia memastikan pemerintah tidak memiliki agenda untuk mengutip pajak di jalur pelayaran internasional tersebut.
Patuh pada Hukum Internasional
Purbaya menjelaskan bahwa rencana pemungutan pajak tersebut mustahil dilakukan karena bertentangan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Sebagai mantan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves (2018-2020), ia mengaku sangat memahami aturan main hukum laut global.
“Itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak). Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” ujar Purbaya sebagaimana dikutip dari Antara.
Ia juga menekankan bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS dan berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi poin-poin yang telah disepakati, termasuk jaminan kebebasan navigasi bagi kapal asing.
Sejalan dengan Pernyataan Menlu
Senada dengan Menkeu, Menteri Luar Negeri RI Sugiono sebelumnya juga telah membantah adanya rencana tersebut. Menlu menegaskan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang menghormati status Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional.
Berdasarkan ketentuan UNCLOS:
- Status Jalur: Selat Malaka diakui sebagai jalur pelayaran internasional yang krusial.
- Kedaulatan: Meski diakui sebagai negara kepulauan, Indonesia dilarang memberlakukan tarif atau pungutan di selat-selat yang berada di wilayahnya.
- Kewajiban: Negara pantai wajib menjamin keamanan dan kelancaran lalu lintas kapal tanpa hambatan fiskal.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap spekulasi mengenai ketidakpastian hukum bagi pelaku industri pelayaran di Selat Malaka dapat segera berakhir. Indonesia tetap memposisikan diri sebagai penjaga jalur maritim yang patuh pada hukum internasional.


