Siapkan Advokasi Hukum Warga Miskin, Pemkab Subang Sampaikan Raperda Bantuan Hukum

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemkab Subang menyampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum di Rapat Paripurna DPRD Subang

Pj. Bupati Subang, Imran mengatakan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum di kabupaten Subang merupakan amanat undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Pada pasal 19 ayat (2) bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diatur dalam peraturan daerah.

Pj. Bupati Subang juga menyampaikan bahwa Rancangan peraturan daerah penyelenggaraan bantuan hukum di kabupaten subang tersebut, disusun dengan memperhatikan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat kabupaten subang yang sedang berhadapan dengan permasalahan hukum.

“Tetapi mereka tidak ada biaya untuk menyewa penasihat hukum untuk mendampingi dalam permasalahan hukum yang sedang dihadapi,” kata Imran.

Dia menjelaskan, beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam Perda tersebut, diantaranya menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum

Selain itu lewat Raperda tersebut, diharapkan bisa menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara adil dan tepat guna di kabupaten Subang.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini