Pemerintahan

Simak Aturan Resmi Kemendagri soal Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

×

Simak Aturan Resmi Kemendagri soal Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Jagat media sosial tengah diramaikan oleh kisah seorang bayi laki-laki asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang diberi nama Muhammad MBG Subianto. Nama unik tersebut disematkan oleh orang tuanya sebagai wujud rasa syukur dan apresiasi atas kehadiran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirasakan sangat membantu kehidupan keluarga mereka.

Kejadian unik ini seketika menyedot perhatian khalayak luas. Walaupun setiap orang tua memiliki kebebasan penuh dalam memberikan nama bagi buah hatinya, proses pencatatan nama tersebut pada dokumen resmi negara tetap wajib tunduk pada regulasi kependudukan yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri telah menerbitkan aturan baku mengenai tata cara penulisan nama pada berbagai dokumen administrasi kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga beragam akta pencatatan sipil. Kebijakan ini sengaja dirancang agar data seluruh warga negara tetap tertib, seragam, serta mempermudah jalannya proses administrasi di tingkat pemerintahan.

Regulasi Resmi Penulisan Nama dari Kemendagri

Merujuk pada publikasi resmi di portal Kemendagri pada Kamis (16/7/2026), panduan mengenai pencatatan identitas ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Berdasarkan Pasal 2 di dalamnya, ditegaskan bahwa pemberian nama wajib memperhatikan nilai-nilai keagamaan, kesusilaan, kesopanan, serta tidak boleh bertolak belakang dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2) menjabarkan kriteria wajib yang harus dipenuhi agar sebuah nama bisa dicantumkan ke dalam lembar KK, fisik KTP, maupun dokumen identitas resmi lainnya, di antaranya:

  • Mudah dibaca, tidak mengandung arti yang buruk, serta tidak memicu tafsir ganda.
  • Memiliki panjang maksimal 60 karakter, yang mana penghitungan ini sudah mencakup penggunaan spasi.
  • Terdiri atas paling sedikit dua kata.

Selain poin di atas, Pasal 5 ayat (1) mengharuskan penulisan nama warga ditulis memakai huruf Latin berdasarkan ejaan bahasa Indonesia yang benar. Pihak kementerian juga memperkenankan penyematan nama keluarga, marga, atau famili dengan catatan nama tersebut ditulis menyatu sebagai satu kesatuan nama warga yang bersangkutan.

Adapun untuk gelar akademik, gelar keagamaan, maupun gelar adat, Kemendagri mengizinkan pencantumannya di dalam KK dan KTP. Gelar-gelar tersebut boleh disingkat dan diletakkan di bagian depan atau belakang nama asli.

Daftar Larangan dalam Penulisan Nama Dokumen Resmi

Selain menetapkan tata cara penulisan, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga memuat larangan-larangan tegas. Menurut Pasal 7, petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memiliki otoritas untuk menolak pengajuan pencatatan nama yang menyalahi ketentuan.

Jika petugas Dukcapil kedapatan meloloskan nama yang melanggar aturan, maka petugas tersebut terancam sanksi administratif berupa teguran tertulis langsung dari Menteri Dalam Negeri lewat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Berikut adalah hal-hal yang dilarang dalam penulisan nama dokumen kependudukan:

1. Nama Dilarang Disingkat

Sesuai Pasal 5 ayat (3), penulisan nama warga pada dokumen negara tidak diperbolehkan menggunakan singkatan, kecuali singkatan tersebut dipastikan tidak menimbulkan salah arti. Sebagai ilustrasi, nama “Muhammad” dilarang ditulis “Muh”, begitupun dengan nama “Abdul” yang tidak boleh dipersingkat menjadi “Abd” pada berkas kependudukan resmi.

2. Haram Menggunakan Angka dan Simbol Tanda Baca

Penyusunan nama tidak boleh menyisipkan karakter angka ataupun tanda baca. Seluruh nama wajib diketik menggunakan alfabet Latin tanpa imbuhan simbol apa pun, termasuk tanda petik tunggal atau apostrof (‘).

3. Gelar Tidak Boleh Ditulis pada Akta Pencatatan Sipil

Berbeda halnya dengan dokumen KK dan KTP, segala jenis gelar baik pendidikan, adat, maupun keagamaan dilarang keras untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil. Adapun dokumen yang tergolong sebagai akta pencatatan sipil meliputi:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Pengakuan Anak
  • Akta Pengesahan Anak

Pembatasan ini diberlakukan lantaran akta pencatatan sipil memiliki sifat dokumen hukum permanen yang merekam momen krusial dalam siklus hidup seseorang. Sementara itu, data pada dokumen seperti KK dan KTP sifatnya dinamis dan masih bisa diperbarui jika sewaktu-waktu terjadi perubahan status.

Sebagai informasi tambahan, seluruh regulasi penulisan nama ini sudah mulai dijalankan sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 resmi diundangkan pada tanggal 21 April 2022. Kendati demikian, bagi masyarakat yang namanya sudah terdaftar di sistem kependudukan sebelum tanggal pengundangan tersebut, nama mereka tetap dianggap sah secara hukum dan tidak diwajibkan untuk diubah.

Sumber: KOMPAS