Ragam

Begini Proses dan Cara Pembuatan Akta Kelahiran di Disdikcapil

×

Begini Proses dan Cara Pembuatan Akta Kelahiran di Disdikcapil

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Akta kelahiran adalah dokumen penting yang menandai status kelahiran setiap warga negara Indonesia.

Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan memiliki peran yang sangat signifikan dalam memfasilitasi berbagai hak dan kepentingan, seperti akses pendidikan, layanan kesehatan, dan hak untuk memilih.

Menurut Permendagri 109 Tahun 2019, kutipan akta kelahiran dapat dicetak pada kertas HVS ukuran A4 dengan berbagai berat gram, serta harus disertai dengan tanda tangan elektronik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal ini menggaransi keaslian dan keabsahan dokumen tersebut.

Proses pembuatan akta kelahiran dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku di Disdukcapil setempat. Maka, bagaimana sebenarnya cara dan syarat yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran?

Sesuai dengan UU No.24/2013 tentang Perubahan atas UU No.23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan di instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon. Artinya, Anda harus mendatangi Disdukcapil yang berada di wilayah domisili Anda.

Syarat dan prosedur pengurusan akta kelahiran mungkin berbeda-beda tergantung pada kondisi dan wilayah domisili yang Anda miliki. Di bawah ini adalah beberapa syarat yang umumnya harus dipenuhi ketika Anda ingin mengurus akta kelahiran:

1. Salinan Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran/Kelurahan atau Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
2. Salinan Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah.
3. Salinan Kartu Keluarga.
4. Berita Acara dari Kepolisian (khusus bagi anak yang tidak diketahui asal/keberadaan orang tuanya).
5. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (hanya jika tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah).

Untuk mengurus akta kelahiran, Anda dapat mengikuti prosedur berikut:

1. Datang ke Dispendukcapil yang berada di wilayah domisili Anda.
2. Ambil nomor antrian di loket yang telah disediakan.
3. Isi formulir dengan informasi yang dibutuhkan, seperti nama, bulan, dan tanggal lahir.
4. Setelah mengisi formulir, serahkan ke petugas di loket.
5. Tunggu sejenak hingga petugas menyelesaikan pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.

Selain melalui cara konvensional, pengurusan akta kelahiran juga dapat dilakukan secara online, tergantung pada ketersediaan layanan resmi Dukcapil yang tersedia di dekat domisili Anda.

Proses online ini memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mengurus dokumen penting ini tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Penting untuk diingat bahwa akta kelahiran adalah bukti sah tentang status kelahiran Anda. Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki dokumen ini dengan baik dan benar sesuai prosedur yang berlaku, karena akan memudahkan Anda dalam mengakses berbagai hak dan pelayanan publik yang Anda butuhkan sebagai warga negara Indonesia.