Tahap Uji Coba, Kebijakan ASN Naik Angkutan Umum Diberlakukan untuk 5 OPD

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.

Aturan ini mulai efektif diterapkan pada Rabu (1/10/2025) dan menjadi bagian dari uji coba kebijakan efisiensi serta gerakan penggunaan transportasi publik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Subang Nomor 13/2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Bagi Pegawai, yang ditandatangani pada 29 September 2025 dan disosialisasikan pada 30 September 2025.

Namun demikian, Sekda Subang melalui surat resminya menyebutkan, Pada tahap awal, yang dimulai pada Rabu ini, aturan ini hanya diberlakukan untuk ASN di lima Perangkat Daerah (PD), yakni:

  1. Sekretariat Daerah Kabupaten Subang
  2. Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
  3. Badan Keuangan dan Aset Daerah
  4. Badan Pendapatan Daerah
  5. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Asep Nuroni, menegaskan bahwa kebijakan ini masih bersifat uji coba.

“Program ini baru langkah awal. Hasilnya nanti akan dievaluasi apakah bisa diperluas ke perangkat daerah lainnya atau tidak,” jelas Asep.

Sebelumnya, Bupati Subang menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Subang Nomor 13/2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Bagi Pegawai, yang ditandatangani pada 29 September 2025 dan disosialisasikan pada 30 September 2025.

Pada surat tersebut ditegaskan pegawai Pemkab agar menggunakan moda transportasi umum untuk berangkat kerja, melaksanakan tugas, maupun pulang kantor setiap hari Rabu.

Pilihan moda transportasi yang dapat digunakan antara lain Angkutan umum dalam trayek (angkot, bus), Angkutan berbasis aplikasi (ojek online dan taksi online) dan Ojek konvensional

Meski demikian, aturan ini tidak berlaku bagi ASN dengan kondisi tertentu, seperti Sedang sakit, Hamil, Disabilitas, Petugas lapangan yang membutuhkan kendaraan khusus dan ASN yang sedang menjalankan dinas luar