SUBANG, TINTAHIJAU.COM.com, – Tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang bisa menjalankan skema work from home (WFH).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Dalam kebijakan tersebut, Pemkab Subang memang menerapkan pola kerja fleksibel melalui kombinasi work from office (WFO) dan WFH. ASN dijadwalkan melaksanakan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.
Namun demikian, terdapat sejumlah pejabat dan unit kerja yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap wajib melaksanakan tugas dari kantor (WFO).
Di antaranya, pejabat eselon II dan III, camat, serta lurah atau kepala desa. Selain itu, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga tidak diperkenankan menjalankan WFH.
Unit tersebut meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup khususnya layanan kebersihan dan persampahan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kemudian, unit layanan perizinan seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan laboratorium juga tetap menjalankan WFO.
Tak hanya itu, layanan pendidikan seperti PAUD, taman kanak-kanak, hingga sekolah dasar dan menengah, serta unit layanan pajak daerah, juga masuk dalam daftar pengecualian.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami penurunan kualitas.
Sementara itu, perangkat daerah lainnya dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memperhatikan target kinerja.
Pemkab Subang juga mengatur proporsi pelaksanaan kerja, yakni maksimal 70 persen ASN menjalankan WFH dan maksimal 30 persen WFO, sesuai pengaturan masing-masing kepala perangkat daerah.





