BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi bersiap mengimplementasikan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan yang merujuk pada keputusan pemerintah pusat ini akan dilaksanakan setiap hari Jumat dengan pengawasan digital yang ketat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa aturan WFH satu hari dalam seminggu ini hanya berlaku bagi pegawai level staf, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu (P3K PW). Sementara itu, jajaran pimpinan di lingkungan Pemkot Bandung tetap diwajibkan hadir secara fisik di kantor.
Menariknya, Farhan memberikan instruksi khusus bagi para pejabat untuk memberikan teladan kepada masyarakat dengan menggunakan transportasi ramah lingkungan.
“Hari Jumat kita akan berangkat ke kantor pakai sepeda bersama Forkopimda. Kebijakan ini sebagai bentuk teladan dari seorang pemimpin di tengah penerapan WFH bagi staf,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, dikutip dari laman PRFMNews. Minggu (5/4/2026).
Farhan menambahkan, kehadiran pimpinan sangat krusial untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal. “Pimpinan harus tetap datang ke kantor, karena WFH tidak berlaku untuk pimpinan,” tegasnya.
Pengawasan Ketat Melalui Aplikasi ‘Gercep Mobile’
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan waktu kerja selama WFH, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung telah menyiapkan sistem pengawasan digital. Kepala BKPSDM, Evi Hendarin, menyatakan bahwa pihaknya mengandalkan aplikasi “Gercep Mobile” untuk memantau kehadiran pegawai.
Aplikasi tersebut dilengkapi dengan fitur deteksi lokasi yang akurat untuk mencegah penggunaan GPS palsu. “Absensi sekarang sudah pakai Gercep Mobile, jadi tidak ada GPS palsu. Lokasi pegawai bisa terdeteksi,” jelas Evi.
Tak hanya soal kehadiran, aktivitas kerja ASN sepanjang hari juga akan dipantau secara berkala pada pagi, siang, dan sore hari. Standar responsivitas pegawai pun diperketat sesuai pedoman Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selama jam kerja WFH, ASN wajib mengangkat telepon dalam waktu maksimal 5 menit dan membalas pesan WhatsApp maksimal 3 menit.
Evi memperingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi pegawai yang kedapatan melanggar aturan atau tidak responsif saat jam kerja. Saat ini, skema sanksi tersebut tengah disusun lebih lanjut untuk memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga meski tidak berada di kantor.





