SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang mengumumkan bahwa tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta PPPK Paruh Waktu resmi diperpanjang.
Perpanjangan ini sesuai dengan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Dengan adanya perpanjangan ini, batas akhir pengisian DRH yang semula berakhir pada 15 September, kini ditetapkan hingga Senin, 22 September 2025.
BKPSDM Subang menghimbau kepada seluruh peserta agar segera menyelesaikan pengisian DRH tanpa menunggu mendekati batas akhir. Langkah ini penting untuk mengantisipasi potensi kendala teknis yang mungkin terjadi di sistem SSCASN BKN.
Selain itu, peserta juga diminta untuk terus memantau kanal informasi resmi, baik melalui akun media sosial BKPSDM Kabupaten Subang maupun website resmi instansi, agar tidak terjebak oleh informasi yang tidak valid.






