Ragam

Bukan Rp15 Ribu, BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makanan MBG Rp8–10 Ribu per Porsi

×

Bukan Rp15 Ribu, BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makanan MBG Rp8–10 Ribu per Porsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (23/9/2025). (Sumber: ANTARA/Risky Syukur)

SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Badan Gizi Nasional (BGN) kembali meluruskan informasi terkait besaran anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN menegaskan bahwa anggaran khusus untuk bahan baku makanan ditetapkan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000 seperti yang ramai diperbincangkan.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, di Jakarta, Selasa (24/2).

Nanik menjelaskan, total anggaran Rp13.000 per porsi untuk balita hingga kelas 3 SD serta Rp15.000 per porsi untuk siswa kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui bukan seluruhnya dialokasikan untuk bahan makanan.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp8.000 per porsi untuk balita/PAUD/TK/RA dan SD/MI kelas 1–3 yang digunakan sebagai anggaran bahan baku makanan. Sementara untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi.

“Jadi kami ingatkan kembali, yang digunakan untuk bahan makanan bukan Rp15.000. Ada komponen operasional dan fasilitas yang juga harus dipenuhi,” ujar Nanik dikutip dari laman resmi bgn

Ia merinci, sebesar Rp3.000 per porsi dialokasikan untuk biaya operasional. Anggaran ini mencakup pembayaran listrik, air, internet/telepon, gas, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu pendistribusi makanan 3B, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, BBM mobil MBG, hingga operasional KaSPPG beserta timnya.

Selain itu, terdapat alokasi Rp2.000 per porsi untuk fasilitas, seperti sewa lahan dan bangunan dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan IPAL dan sistem filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern mulai dari steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga ompreng.

Dalam juknis terbaru Nomor 401.1, anggaran Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra, dengan nilai sekitar Rp6 juta per hari, berdasarkan asumsi satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.

Meski demikian, BGN menyatakan tetap terbuka terhadap masukan dan laporan masyarakat apabila ditemukan indikasi menu MBG yang dinilai tidak sesuai dengan standar maupun alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” tutup Nanik.