
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemerintah bersama empat kementerian resmi telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Total jumlah hari libur nasional tahun 2024 adalah sebanyak 17 hari, sementara cuti bersama tahun 2024 adalah sebanyak 10 hari. Dengan demikian, tahun 2024 akan memiliki total 27 hari libur nasional dan cuti bersama.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini memiliki tujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta untuk merencanakan aktivitas mereka selama tahun 2024. Ini juga menjadi acuan penting bagi kementerian/lembaga (K/L) pemerintahan dalam menentukan perencanaan program kerja mereka.
Daftar Hari Libur Nasional 2024:
1. 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
2. 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. 29 Maret: Wafat Isa Almasih
6. 31 Maret: Hari Paskah
7. 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
8. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
9. 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
10. 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
11. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
12. 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
13. 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
14. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
15. 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember: Hari Raya Natal
Dengan daftar ini, Anda dapat merencanakan aktivitas dan perjalanan Anda dengan lebih baik, serta bersiap untuk merayakan momen-momen berharga bersama keluarga dan teman-teman. Semoga tahun 2024 penuh dengan kebahagiaan dan kesuksesan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com