Ragam

DIBUKA!! Pendaftaran Calon Anggota KPU Majalengka, Kuningan dan Sekitarnya

×

DIBUKA!! Pendaftaran Calon Anggota KPU Majalengka, Kuningan dan Sekitarnya

Sebarkan artikel ini

Sedangkan untuk kelengkapan dokumen persyaratan, lanjut Dosen Universitas Padjadjaran ini, calon peserta dapat mengunduhnya melalui laman siakba.kpu.go.id.

Dari hasil unduhan itu, akan ada dokumen yang harus diisi dan ditanda tangani diatas materai antara lain setia kepada pancasila, UU, tidak pernah menjabat partai politik, bersedia bekerja penuh waktu, bersedia mengundurkan diri dari jabatan ormas berbadan hukum dan dokumen lainnya.

“Kalau penyerahan dokumen fisik sebanyak satu rangkap asli, dan satu rangkap salinan fotokopi secara langsung. Salinan sendiri dimasukkan masing-masing kedalam stopmap warna kuning dan diantar langsung,”ujarnya.

Dokumen sendiri, kata Idil, bisa dikirim juga melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi (Horison Ultima Hotel, Lobby Cikuray Lantai Dasar, Jln. Pelajar Pejuang 45 No. 121, Turangga, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40264 Nomor Whatsapp 081286376657.

“Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman hari ini hingga 13 September 2023,”tegas Idil yang juga pengamat politik dan kebijakan publik ini.

Pendaftaran dibuka tanggal 2-12 September 2023 pendaftaran dibuka pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sementara tanggal 13 September 2023 dibuka mulai pukul 08.00-23.59 WIB.

Selain itu pula, lanjut dia, ada beberapa persyaratan calon komisioner yang ingin mendaftar.
Di antaranya minimal tamatan SLTA dan berusia 30 tahun. “Jadi tidak boleh kurang dari usia 30 tahun,” katanya.

Syarat lain, sambungnya, harus berdomisili ditempat yang bersangkutan mendaftar sebagai calon anggota KPU. Sedangkan kouta perempuan sebanyak 30 persen.

“Jika tidak mencapai kuota itu, tidak akan diulangi. Kami jalankan sesuai aturan berlaku,”jelasnya.

Pendaftaran sendiri dapat dilakukan oleh calon peserta dengan dua cara, yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) atau mendatangi sekretariat KPU masing-masing kabupaten/kota.

“Pendaftar bisa langsung mendatangi kantor sekretariat di Bandung, atau bisa juga mendaftar lewat aplikasi SIAKBA, namun tetap membawa dokumen asli ke kantornya,” katanya. ***