SUBANG, TINTAHIJAU.COM – PT PLN (Persero) UP3 Purwakarta mengumumkan adanya penghentian sementara aliran listrik di sejumlah wilayah Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan akibat adanya kendala teknis operasional pada pembangkit sehingga PLN melakukan pengaturan operasi sistem.
Dalam pengumuman resmi yang beredar, penghentian sementara aliran listrik akan dilakukan dalam dua tahap waktu, yakni pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dan 17.00 hingga 21.00 WIB.
Untuk wilayah Kabupaten Subang, pada periode 13.00–17.00 WIB, pemadaman berpotensi terjadi di kawasan Blanakan, Pamanukan, Jayamukti, Tambakjati, Tanjung Tiga, Tanjungrasa, Tambakdahan, Mariuk, Sukareja, dan Rancasari.
Sementara itu, pada periode 17.00–21.00 WIB, penghentian sementara aliran listrik akan berdampak pada wilayah Ciasem, Jayasari, Cikaum, Binong, Ciasem Girang, Cicadas, Compreng, Bojongkeding, Jatimulya, dan Cipunagara.
Selain Kabupaten Subang, pengaturan beban listrik juga dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Purwakarta, di antaranya Wanayasa, Kiara Pedes, Ciracas, Cadasari, Tegalwaru, Gunung Aseupan, Plered, hingga Citeko.
PLN menjelaskan bahwa waktu dimulainya manajemen beban dapat berubah menyesuaikan kondisi sistem pembangkit yang ada. Saat ini PLN terus mengoptimalkan pasokan dari pembangkit yang tersedia serta mempercepat proses pemulihan agar pasokan listrik dapat kembali normal.
PLN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center PLN 123 atau melalui aplikasi PLN Mobile.


