
SUBANG, TINTAHIJAUcom – Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang mencata sebanyak 152 ribu kendaraan di Kabupaten Subabf berstatus menunggak pajak, atau belum bayar pajak kendaraan (PKB).
Kepala P3DW Kabupaten Subang Lovita Adriana Rosa mengungkapkan, total kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang, mencapai 455.000 objek pajak.
Dari sebanyak itu, sekitar 152.000 kendaraan belum membayar pajak tahunan, dan masuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).
Lovita menyebutkan, banyak faktor menyebabkan tunggakan pajak, antara lain seperti kendaraannya rusak, kendaraan hilang, tetapi belum lapor polisi, kendaraan pindah tangan, pemilik kendaraan belum memiliki uang untuk membayar pajak, dan lain-lain.
Karenanya da berharap, pemilik kendaraan segera melunasi. Terlebih, program pemutihan pajak kendaraan hanya berlangsung 2 bulan, dan tidak ada lagi ditahun-tahun mendatang.
“Program pemutihan pajak kendaraan tersebut, tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Insentifikasi itu, menjadi salah satu cara pemerintah daerah, meringankan beban masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi, serta efek El Nino yang menyebabkan kekeringan dimana-mana,” papar Lovita
Pihak P3DW Subang mengimbau masyarakat, untuk memanfaatkan program insentif PKB. Dengan demikian, pengadaan relaksasi pajak dibatapkan bisa memberi keuntungan, baik negara msupun masyarakat.
Lovita menyebutkan, Negara menjadi untung, karena penunggak pajak sudah mau membayarkan kewajibannya, sedangkan masyarakat menjadi senang, karena tidak menanggung denda pajak.
“Saya berharap, program tersebut disambut baik masyarakat Subang, dan merupakan kesempatan yang tidak boleh dilewatkan begitu saja, untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Karena untuk mempermudah administrasi kendaraan ke depan,” pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com