
SUBANG, TINTAHIJAUcom – KPK menyerahkan aset rampasan korupsi ke Pemerintah Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng. Penyerahan dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang, Rabu (30/8/23).
Penyerahan aset rampasan korupsi dari salah seorang mantan Bupati Subang itu diantaranya berupa 1 bidang tanah di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng dengan luas 7060 M2 dengan nilai sebesar Rp. 337.517.000 yang berasal dari perkara terpidana salah satu mantan Bupati Subang.
Penyampaian aset yang bersifat hibah berdasarkan surat Kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Jakarta 3 nomor 43/MK.6//KNL.0703/2023 tanggal 23 Februari 2023 hal persetujuan hibah barang rampasan negara pada komisi pemberantasan korupsi dan keputusan pimpinan komisi pemberantasan korupsi nomor : 356A/26.Ek.4/06/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada pemerintah Desa mekar jaya kecamatan Compreng Kabupaten Subang provinsi Jawa Barat.
Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi menyatakan komitmennya untuk memelihara dan mengelola aset tersebut dengan baik, sehingga mampu dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.
“Hibah ini diharapkan memberikan efek positif, dan pengurus desa betul-betul bisa memanfaatkan lahan hibah tersebut dengan semaksimal mungkin,” kata Agus
Agus berharap, pengelolaan aset desa dapat meningkat sehingga akan berdampak baik pada pendapatan asli desa dan tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang.
“KPK menghibahkan untuk masyarakat desa Mekarjaya, sehingga saya menitipkan pesan kepada Kepala Desa dan perangkatnya untuk bertanggung jawab atas aset di desa tersebut dan dioptimalkan serta dimaksimalkan sesuai dengan regulasi yang ada dan kedepannya jangan hilang, akan tetapi menjadi pendapatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Desa Mekarjaya,” tandasnya
PLT. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah yang kesekian kali dan bukan hanya di Subang saja tetapi di seluruh Indonesia dan tidak hanya tanah tapi ada bangunan dan juga kendaraan.
Untuk di Kabupaten Subang saat ini diserahkan hibah lahan dari KPK kepada Desa Mekarjaya Kecamatan Compreng, yang mana KPK menyerahkan barang tersebut untuk dikelola oleh masyarakat yang dapat dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kepentingan masyarakat Desa Mekarjaya Kecamatan Compreng.
Pada acara tersebut dilaksanakan penandatangan berita serah terima dan perjanjian hibah dokumen kepemilikan aset oleh PLT. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI serta oleh Kepala Desa Mekarjaya, jaksa eksekusi KPK RI dan Wakil Bupati Subang.
Turut hadir pada kegiatan tersebut perwakilan forkopimda, jaksa eksekusi KPK RI, Sekda Subang, Kepala KPKNL Purwakarta, Kepala DPMD Subang, Camat Compreng, Kades Mekarjaya dan tamu undangan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com