Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Subang

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Subang.

Sim keliling hanya diperuntukan untuk pelayanan perpanjangan SIM saja. Bukan untuk pembuatan SIM baru. Perlu diingat jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila sudah melewati tenggat masa berlaku maka diharuskan untuk penerbitan SIM baru.

Baca Juga:  Bidan di Jabar Diminta Berperan Aktif dalam Pencegahan Stunting Serta Masalah Kesehatan Ibu dan Anak

Untuk mempermudah layanan, bagi pemohon wajib menyiapkan fotocopy KTP, SIM asli yang masih berlaku, Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling untuk daerah Kabupaten Subang dalam sepekan ini, akan dilaksanakan di:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com