Ragam

‎Mangkir Dari Pemeriksaan, Polres Majalengka Kejar Pelaku Persetubuhan Anak

×

‎Mangkir Dari Pemeriksaan, Polres Majalengka Kejar Pelaku Persetubuhan Anak

Sebarkan artikel ini

‎Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang sempat viral di media sosial TikTok.‎‎

Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto mengungkapkan bahwa Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima pada 29 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/52/I/2026/SPKT/Polres Majalengka/Polda Jawa Barat atas nama pelapor Ade Karto.‎‎

Proses penyidikan resmi dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 31 Maret 2026, disusul dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 1 April 2026.‎

“Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial ROUP Bin (Alm) WARMA berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 10 April 2026,” ungkapnya.

Selama proses penyidikan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka telah melakukan berbagai langkah, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, hingga terlapor, serta penyitaan sejumlah barang bukti.‎ Korban juga telah menjalani visum et repertum (VER), dengan hasil yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.‎‎ “Namun demikian, hingga saat ini tersangka belum memenuhi panggilan penyidik,” ucapnya.

Polisi telah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. ‎‎”Bahkan, saat diterbitkan Surat Perintah Membawa, tersangka juga tidak ditemukan di kediamannya,” tutur Udiyanto.

Pihak kepolisian kini terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.‎‎

Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional serta memastikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.‎