Ragam

Orang Tua Siswa Minta Pemkab Subang Periksa Pesyaratan dan Fasilitas SPPG untuk Pastikan Keamanan Pangan

×

Orang Tua Siswa Minta Pemkab Subang Periksa Pesyaratan dan Fasilitas SPPG untuk Pastikan Keamanan Pangan

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM — Sejumlah orang tua siswa di sejumlah desa di Kabupaten Subang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyalurkan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permintaan itu muncul setelah adanya kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan seluruh SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat sebelum beroperasi. Para orang tua berharap kebijakan nasional tersebut benar-benar diterapkan hingga tingkat daerah, bukan sekadar aturan di atas kertas.

Salah seorang orang tua siswa, Aries menuturkan bahwa keselamatan dan kesehatan anak menjadi hal utama dalam pelaksanaan program MBG. Ia menilai pemeriksaan langsung terhadap dapur SPPG penting dilakukan untuk memastikan proses pengolahan makanan berlangsung bersih, higienis, dan sesuai standar keamanan pangan.

“Kami mendukung program makan bergizi gratis karena sangat membantu anak-anak. Tapi kami juga ingin ada kepastian bahwa makanan yang dikonsumsi benar-benar aman. Kalau memang sekarang diwajibkan punya sertifikat higienis, kami berharap semua SPPG di Subang diperiksa secara nyata,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai kondisi dapur, bahan baku, hingga proses distribusi makanan juga diperlukan agar masyarakat merasa tenang. Ia berharap pemerintah daerah dapat melibatkan unsur desa, sekolah, hingga perwakilan orang tua dalam proses pengawasan.

Hal senada disampaikan orang tua lainnya yang berharap pemeriksaan tidak hanya dilakukan sekali, tetapi berlangsung berkala. Ia menilai pengawasan rutin penting untuk mencegah potensi kelalaian yang bisa berdampak pada kesehatan anak.

“Kalau diperiksa rutin, kami sebagai orang tua tentu lebih tenang. Jangan sampai ada masalah baru bertindak. Lebih baik dicegah sejak awal,” kata Yati

Badan Gizi Nasional (BGN) sudah menetapkan kebijakan baru untuk memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) sebelum memulai kegiatan pengolahan serta distribusi makanan bergizi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini menjadi standar nasional pertama yang mengintegrasikan aspek gizi, keamanan pangan, dan tata kelola dapur dalam satu ketentuan terpadu.

Para orang tua berharap pemerintah daerah dapat bergerak menindaklanjuti kebijakan nasional tersebut melalui pemeriksaan terbuka, transparan, dan berkesinambungan, sehingga manfaat program MBG benar-benar dirasakan tanpa menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga penerima manfaat.