‘PDKT’ dengan Maketplace Lokal, TikTok Shop Akan Kembali Beroperasi di RI

SUBANG, TINTAHIJAU.com – TikTok, jejaring sosial yang populer di seluruh dunia, ditutup di Indonesia pada 4 Oktober lalu setelah penerapan aturan baru oleh Kementerian Perdagangan.

Namun, tampaknya TikTok tidak menyerah begitu saja. Kabar terbaru mengindikasikan bahwa TikTok sedang melakukan pendekatan atau “PDKT” dengan beberapa marketplace lokal untuk kemungkinan kerja sama.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa TikTok telah berkomunikasi dengan lima perusahaan e-commerce di Indonesia, termasuk nama-nama besar seperti Tokopedia, BukaLapak, dan Blibli. Teten menyatakan, “Beberapa perusahaan e-commerce di Indonesia telah berbicara dengan TikTok.”

Baca Juga:  Subang Masuk Dalam Daerah dengan Indeks Kerawanan Pemilu Sedang

Meskipun demikian, respons dari pihak marketplace sendiri beragam. Perwakilan BukaLapak mengatakan bahwa perusahaan mereka tidak mengetahui adanya pembicaraan tersebut, sementara Tokopedia menolak berkomentar, dan Blibli tidak memberikan tanggapan yang segera.

Gosip mengenai upaya TikTok untuk kembali ke ranah e-commerce di Indonesia telah beredar sejak akhir Oktober. Sumber yang dekat dengan masalah ini menyebutkan bahwa TikTok dan YouTube sedang mempertimbangkan untuk mengajukan izin e-commerce di Indonesia.

Meskipun belum ada konfirmasi resmi, beredar informasi bahwa TikTok Shop sedang mengkaji kemungkinan untuk mendapatkan lisensi perdagangan di Indonesia.

Baca Juga:  Keindahan Fenomena Blue Supermoon: Bulan Purnama yang Lebih Besar dan Biru

Sebelumnya, pada akhir bulan lalu, TikTok tidak memberikan konfirmasi atau penegasan mengenai kabar tersebut. Begitu juga dengan YouTube, yang kabarnya juga sedang mempertimbangkan izin e-commerce, meski jenis izin tersebut tidak dijelaskan secara rinci.

Langkah ini muncul setelah TikTok Shop ditutup karena berdampak pada penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Aturan ini melarang social commerce, termasuk TikTok Shop, untuk melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual oleh pedagang.

Baca Juga:  Cara Mudah Periks BI Checking Online Lewat Ponsel atau Komputer

Sejak April 2021, TikTok Shop memungkinkan pengguna di Indonesia untuk melakukan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi TikTok. Namun, aturan baru tersebut menuntut TikTok Shop untuk memperoleh izin terpisah dari Kementerian Perdagangan untuk menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia.

Dengan adanya upaya “PDKT” dengan marketplace lokal, TikTok berharap bisa kembali meramaikan dunia e-commerce Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com