BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Polda Jawa Barat membentuk Desk Stop Bullying sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dari praktik perundungan. Pembentukan desk tersebut dilaksanakan di Aula Muryono, Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (16/12), sebagai respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap kasus bullying di dunia pendidikan.
Desk Stop Bullying dirancang sebagai wadah koordinasi terpadu yang bertujuan mempercepat penanganan laporan perundungan, memperkuat upaya pencegahan, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Melalui desk ini, Polda Jawa Barat berharap penanganan kasus bullying dapat dilakukan secara terstruktur, mudah diakses, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan pembentukan Desk Stop Bullying merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikologis. Menurutnya, kasus perundungan di sekolah tidak dapat ditangani secara parsial dan memerlukan kerja sama lintas sektor agar penanganannya komprehensif serta dampaknya terhadap korban dapat diminimalkan.
“Desk Stop Bullying dibentuk untuk menciptakan alur penanganan yang cepat, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah. Pendekatannya tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pencegahan, edukasi, serta pendampingan psikologis berkelanjutan,” ujar Hendra.
Dalam pelaksanaannya, desk ini melibatkan sejumlah satuan kerja internal Polda Jabar, antara lain Direktorat Binmas, Bidang Humas, Biro SDM melalui bagian psikologi, Direktorat Siber, Direktorat Reserse Kriminal Umum khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Biro Operasi. Selain itu, Polda Jabar juga menggandeng berbagai instansi eksternal seperti Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Hendra menambahkan, unsur sekolah turut dilibatkan sebagai garda terdepan pencegahan perundungan. Guru bimbingan dan konseling, organisasi siswa seperti OSIS dan Palang Merah Remaja (PMR), Pramuka, hingga patroli keamanan sekolah diharapkan mampu mendeteksi potensi bullying sejak dini dan menumbuhkan budaya saling menghormati di lingkungan pendidikan.
Adapun tujuan utama pembentukan Desk Stop Bullying meliputi pembentukan alur penanganan kasus yang cepat dan terintegrasi, penguatan edukasi anti-bullying di sekolah, pendampingan psikologis bagi korban, serta penegakan hukum yang proporsional dan humanis. Desk ini juga diarahkan untuk membangun sistem pengawasan berlapis yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan aparat penegak hukum.
Melalui langkah tersebut, Polda Jawa Barat berharap angka perundungan di sekolah dapat ditekan sekaligus memastikan hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.












