Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Polres Majalengka Polda Jawa Barat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan mengedepankan prinsip kemudahan, kecepatan, dan transparansi.
Pelayanan tersebut berlangsung di ruang pelayanan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Majalengka, Rabu (13/5/2026), sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan layanan yang Presisi dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya mengatakan, seluruh proses penerbitan SIM, baik baru maupun perpanjangan, dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Mulai dari pendaftaran, identifikasi, hingga ujian teori dan praktik, semuanya kami jalankan sesuai ketentuan dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Pandu.
Ia menambahkan, pihaknya juga memastikan seluruh fasilitas pendukung di Satpas dalam kondisi optimal guna memberikan kenyamanan bagi pemohon. Petugas di lapangan pun disiagakan untuk memberikan pendampingan serta penjelasan terkait mekanisme ujian.
Selain pelayanan administratif, Sat Lantas Polres Majalengka turut memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas atau safety riding kepada pemohon SIM.
Edukasi tersebut bertujuan agar setiap pemegang SIM tidak hanya memiliki legalitas berkendara, tetapi juga memiliki kesadaran dalam mematuhi aturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan.
“Sinergi antara pelayanan profesional dan kesadaran masyarakat dalam berkendara menjadi kunci keselamatan di jalan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah serta bebas pungutan liar,” pungkasnya.





