Pemerintahan

BGN Tegaskan Pengangkatan PPPK SPPG Hanya untuk Jabatan Inti

×

BGN Tegaskan Pengangkatan PPPK SPPG Hanya untuk Jabatan Inti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (23/9/2025). (Sumber: ANTARA/Risky Syukur)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik yang berkembang di tengah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Menurut Nanik, frasa “pegawai SPPG” dalam aturan tersebut tidak mencakup seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian. Yang dimaksud adalah pegawai inti dengan fungsi teknis dan administratif strategis di setiap SPPG.

“Pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah.

Nanik menegaskan, relawan tetap memegang peranan penting dalam ekosistem Program MBG. Namun, status relawan bersifat partisipatif dan non-ASN, sejalan dengan desain kebijakan pemerintah yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

Program MBG sendiri terus mengalami perluasan jangkauan layanan. Dari yang semula hanya ratusan SPPG, kini layanan makan bergizi gratis telah menjangkau puluhan ribu satuan pelayanan di berbagai wilayah. Pemerintah berharap program ini dapat berjalan efektif dengan dukungan struktur organisasi yang jelas serta partisipasi masyarakat yang berkelanjutan.