Literasi

OPINI | Kisruh PBI BPJS Kesehatan

×

OPINI | Kisruh PBI BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

PENONAKTIFAN massal peserta PBI BPJS Kesehatan kembali memperlihatkan masalah klasik dalam tata kelola perlindungan sosial: kebijakan dirancang rapi di meja birokrasi, tetapi goyah ketika bersentuhan dengan kehidupan rakyat. Ketika kegaduhan muncul, para pejabat saling mengoreksi peran. BPJS Kesehatan menyatakan hanya pelaksana. Kementerian Sosial menegaskan sekadar memperbarui data. Penjelasan itu sah secara administratif, namun tidak menyentuh inti persoalan.

Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pelayanan kesehatan. Hak ini bersifat konstitusional, bukan turunan kebijakan sektoral (sosial atau kesehatan). Karena itu, ketika akses layanan kesehatan terputus akibat sedang ada perubahan basis data, yang dipertaruhkan bukan sekadar akurasi administrasi, melainkan kewajiban negara memenuhi mandat konstitusi.

Pemerintah tampaknya berangkat dari asumsi bahwa pembaruan data otomatis akan menghasilkan kebijakan yang lebih adil. Asumsi ini problematik. Ingat, kemiskinan bukan kondisi statis yang bisa dikunci dalam satu sistem data nasional. Ia bersifat dinamis, rentan, dan sering kali tidak sinkron dengan ritme verifikasi administratif. Ketika negara memperlakukan kemiskinan sebagai angka tetap, kebijakan sosial justru berisiko salah sasaran.

Peralihan dari DTKS ke DTSEN nyatanya dilakukan tanpa masa transisi yang memadai. Tidak tersedia mekanisme perlindungan sementara bagi kelompok paling rentan—pasien kronis, penderita penyakit katastropik, lansia, atau warga dengan kondisi darurat medis. Akibatnya, keputusan administratif berimplikasi langsung pada terhentinya layanan kesehatan. Di sini, kesehatan direduksi menjadi variabel anggaran, bukan hak dasar.

Saling lempar kewenangan antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial menunjukkan lemahnya akuntabilitas lintas lembaga. Dalam negara hukum, kepatuhan pada prosedur tidak cukup sebagai upaya menutupi kegagalan kebijakan. Negara bekerja sebagai satu kesatuan. Ketika satu keputusan berdampak pada hilangnya akses layanan bagi warga miskin, tanggung jawabnya tidak bisa dipersempit menjadi soal teknis antarinstansi.

Narasi pendataan ulang dilakukan agar “tepat sasaran” patut diuji lebih kritis. Ketepatan sasaran tidak boleh dibayar dengan pengorbanan kelompok rentan. Kesalahan eksklusi—orang miskin yang dicoret—bukan efek samping yang bisa dinormalisasi. Ia adalah kegagalan kebijakan yang nyata, dengan konsekuensi sosial dan kemanusiaan yang serius.

Negara yang berpihak pada kelompok miskin seharusnya menempatkan layanan sebagai prioritas utama. Ketika data belum sepenuhnya siap, layanan harus tetap berjalan. Ketika verifikasi bermasalah, negara wajib menjadi penjamin terakhir, bukan sekadar penjaga gerbang administratif.

Di titik ini, Presiden dan DPR tidak bisa berdiam diri. Pemerintah perlu memastikan adanya kebijakan pengaman nasional yang menjamin layanan kesehatan tidak terputus akibat pembaruan data. DPR, sebagai pengawas, semestinya tidak berhenti pada rapat klarifikasi, tetapi mendesak koreksi kebijakan yang nyata. Jika negara gagal memastikan rakyat miskin tetap bisa berobat hari ini, maka yang perlu ditinjau ulang bukan datanya semata, melainkan arah perlindungan sosial itu sendiri.

Budi Setiawan, pemerhati sosial politik dan kebijakan publik, alumnus Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Padjajaran.