Megapolitan

Fakta-Fakta Penipuan Staf Khusus Gadungan di Subang, Korban Rugi Ratusan Juta

×

Fakta-Fakta Penipuan Staf Khusus Gadungan di Subang, Korban Rugi Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Polisi menunjukkan barang bukti aksi love scam di Subang (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)

SUBANG, TINTAHIJAU.com — Kasus penipuan bermodus asmara kembali mencuat di Kabupaten Subang. Seorang pria berinisial MSA alias B harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat terbongkar. Dengan kedok jabatan prestisius tersebut, pelaku diduga menguras harta korban hingga ratusan juta rupiah.

Perkara ini terungkap setelah korban berinisial IL melapor ke pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, aparat melakukan penelusuran hingga akhirnya menangkap tersangka.

“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MSA,” ujar Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono di Mapolres Subang, Jumat (6/2).

Berawal dari Hubungan Asmara

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula dari perkenalan antara korban dan tersangka. Keduanya kemudian menjalin komunikasi intens yang berkembang menjadi hubungan asmara. Kepercayaan korban dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Dalam perjalanan hubungan tersebut, tersangka mulai meminta sejumlah uang dan barang kepada korban dengan berbagai alasan,” ucapnya.

Modus Mengaku Pejabat

Untuk memperdaya korban, pelaku menyampaikan berbagai alasan yang terdengar masuk akal. Mulai dari rencana membuka usaha, pengadaan peralatan podcast, transaksi jual beli mobil, hingga kebutuhan dana untuk rencana pernikahan.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat dan menunjukkan perilaku seolah memiliki jabatan resmi,” kata Dony.

Pengakuan tersebut membuat korban semakin yakin dan tak ragu memenuhi permintaan pelaku.

Kerugian Mencapai Rp250 Juta

Rayuan tersangka membuat korban menyerahkan uang tunai dalam beberapa tahap, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 5 juta, Rp 11 juta, Rp 38 juta, hingga Rp 150 juta. Selain itu, satu unit sepeda motor serta perhiasan emas senilai sekitar Rp 20 juta juga ikut diserahkan.

“Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 250 juta,” katanya.

Setelah seluruh uang dan barang diterima, tersangka menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap di Kota Bekasi.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa korban IL bukan satu-satunya sasaran. Polisi menemukan indikasi adanya korban lain dengan pola penipuan serupa.

“Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap adanya korban lain dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Cianjur, di mana tersangka kembali mengaku sebagai staf khusus pejabat pemerintah daerah,” kata dia.

Terancam Empat Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MSA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah empat tahun penjara.

Kapolres Subang menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap kejahatan yang merugikan warga akan kami tindak tegas hingga tuntas,” tegas Dony.

Sumber: detikJabar