CIANJUR, TINTAHIJAU.com — Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Cianjur menyatakan keberatan terhadap isi kontrak kerja yang baru diterbitkan. Penolakan muncul setelah dalam kontrak tersebut tercantum nominal gaji sebesar Rp 300 ribu per bulan, angka yang dinilai jauh dari kata layak dan bahkan lebih rendah dibandingkan penghasilan mereka saat masih berstatus honorer.
UR, salah seorang tenaga kependidikan di Kecamatan Takokak, mengungkapkan bahwa guru dan pegawai teknis di lingkungan pendidikan telah dua kali menerima kontrak kerja sebagai PPPK paruh waktu. Pada kontrak pertama, kata dia, tidak ada kejelasan mengenai besaran gaji. Namun, pada kontrak kedua, nominal penghasilan mulai dicantumkan.
“Begitu di kontrak kedua muncul nominal hanya Rp 300 ribu gaji kami, tentu kaget. Nilainya sangat kecil. Langsung heboh di kalangan PPPK paruh waktu,” ujarnya, seperti yang dimuat di lamah detikJabar, dikutip Minggu (8/2/2026).
Ia menambahkan, nilai tersebut justru mengalami penurunan dibandingkan upah yang diterima saat masih menjadi tenaga honorer. Menurutnya, guru honorer yang telah bekerja beberapa tahun sebelumnya menerima gaji berkisar antara Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per bulan, bahkan lebih bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun.
“Kalau honorer yang sudah beberapa tahun bekerja gajinya Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta per bulan. Bahkan ada yang lebih dari Rp 1 juta yang sudah mengabdi puluhan tahun. Sekarang tiba-tiba jadi Rp 300 ribu. Status memang jadi jelas, tapi gaji tidak layak,” katanya.
Sikap penolakan juga disampaikan Ketua Forum Guru dan Tenaga Pendidikan Nasional Kabupaten Cianjur, Edwin Solehudin. Ia menyebut, sejak surat kontrak tersebut diterbitkan, mayoritas guru dan tenaga kependidikan memilih untuk tidak menandatanganinya.
“Sebagian besar menolak untuk tandatangan. Karena nilai gajinya yang sangat rendah. Bahkan dari pusat kan arahannya disesuaikan dengan nilai gaji saat honorer, tapi ini ada yang setengahnya bahkan ada yang turun 80 persen dari pendapatan sebelumnya sebagai honorer,” ujar Edwin.
Ia menyebutkan, ribuan guru dan tenaga kependidikan berencana menggelar aksi ke Gedung DPRD Kabupaten Cianjur pada pekan depan guna meminta kejelasan terkait kebijakan penggajian tersebut.
“Kami akan berkomunikasi dulu dengan dinas terkait, memastikan nilai gaji. Selain itu, lebih kurang 2.500 guru juga akan mendatangi gedung DPRD Cianjur untuk menyampaikan aspirasi terkait gaji yang hanya Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu tersebut,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur membantah anggapan bahwa gaji PPPK paruh waktu hanya sebesar Rp 300 ribu atau Rp 500 ribu per bulan. Bupati Cianjur Muhammad Wahyu menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan tambahan penghasilan, bukan gaji utama.
“Bukan digaji Rp 300 ribu untuk guru dan Rp 500 ribu tenaga teknis. Tetap gajinya sama dengan penghasilan saat menjadi honorer, ditambah dengan nilai dalam kontrak tersebut,” ujar Wahyu saat ditemui di SMPN 1 Pacet, Sabtu (7/2/2026).
Menurutnya, besaran tambahan penghasilan tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Bahkan, kata dia, di sejumlah wilayah lain tambahan yang diberikan nilainya jauh lebih kecil.
“Cianjur masih cukup besar nilainya segitu. Bahkan ada yang tambahan penghasilannya nol. Jadi disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” ucapnya.
Ia memastikan akan meminta dinas terkait untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada para PPPK paruh waktu agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Nanti saya minta dari dinas terkait untuk memberikan penjelasan, supaya tidak salah paham. Mengira gajinya turun padahal bertambah,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, meminta para guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu segera menandatangani kontrak kerja tersebut. Ia mengingatkan, kontrak merupakan dasar sah status kepegawaian.
“Kalau dari segi kepegawaian, tentu harus segera ditandatangani kontrak kerjanya. Kan itu dasar sebagai pegawai. Kalau tidak segera, bisa dicabut lagi status kepegawaiannya. Kalau kaitan gaji, itu kewenangannya tim anggaran. Tapi dari segi kepegawaian kami minta segera tandatangan kontrak kerja,” tegasnya.





