SUBANG, TINTAHIJAU.COM — Sebanyak 98.892 kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Subang dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang, Saeful Arifin, mengatakan penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional.
Menurutnya, terdapat empat alasan utama penonaktifan, salah satunya karena peserta masuk dalam kelompok desil 6. Dalam skema kesejahteraan, hanya masyarakat pada desil 1 hingga desil 5 yang dinilai layak menerima bantuan iuran, sementara desil 6 sampai desil 10 dianggap sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
“Dengan pemberlakuan data terbaru ini, ada peserta PBI JK yang masuk ke desil 6 sehingga dinonaktifkan,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah daerah menyiapkan solusi bagi warga yang masih membutuhkan layanan kesehatan, terutama yang sedang menjalani pengobatan rutin seperti cuci darah, kontrol jantung, kemoterapi, dan pengobatan berkelanjutan lainnya.
Reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan melalui pengajuan surat keterangan dari fasilitas kesehatan dan Dinas Sosial yang menerangkan bahwa pasien masih dalam proses pengobatan.
Apabila reaktivasi belum dapat dilakukan, masyarakat diminta sementara beralih ke kepesertaan mandiri dengan membayar iuran selama dua bulan. Setelah itu, pemerintah daerah akan kembali mengusulkan agar peserta tersebut masuk dalam prioritas penerima PBI.





