JAKARTA, TINTAHIJAU.com — BPJS Ketenagakerjaan kembali memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini dirancang khusus sebagai bantalan perlindungan sosial bagi para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar mereka tetap mandiri secara finansial dan memiliki kesiapan mental saat mencari pekerjaan baru.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya (@bpjs.ketenagakerjaan), pihak BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa JKP merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial. Para pekerja yang memenuhi kriteria tidak hanya mendapatkan bantuan materi, melainkan juga dukungan peningkatan kompetensi dan jaringan kerja.
Tiga Manfaat Utama Program JKP
Bagi peserta yang memenuhi ketentuan, BPJS Ketenagakerjaan akan menyalurkan tiga manfaat utama berikut:
- Uang Tunai: Bantuan finansial berkala untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar selama masa transisi mencari kerja.
- Akses Informasi Pasar Kerja: Layanan yang mempermudah pekerja mendapatkan informasi lowongan pekerjaan yang valid.
- Pelatihan Kerja: Program pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan keterampilan (skilling, upskilling, atau reskilling).
Syarat Penerima Manfaat JKP
Untuk bisa mengklaim manfaat program JKP, terdapat beberapa persyaratan umum dan khusus kepesertaan perusahaan yang harus dipenuhi:
1. Syarat Umum Pekerja
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Kategori Pekerja Penerima Upah (seperti pegawai kantoran atau buruh pabrik).
- Belum berusia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta.
2. Syarat Kategori Perusahaan
Kepesertaan perusahaan tempat pekerja bernaung turut menentukan kelayakan program JKP dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perusahaan Skala Menengah dan Besar: Wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam 4 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Usaha Mikro dan Kecil: Wajib mendaftarkan pekerjanya minimal pada 3 program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, dan JHT), serta memastikan pekerja telah terdaftar di program JKN BPJS Kesehatan.
Di akhir keterangannya, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pekerja untuk proaktif memeriksa dan memastikan status kepesertaan mereka tetap aktif. Hal ini sangat penting agar hak-hak perlindungan sosial, termasuk manfaat JKP, dapat dicairkan dengan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila terjadi risiko PHK di kemudian hari.





