CIREBON, TINTAHIJAU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026. Bank milik daerah tersebut kini berstatus Bank Dalam Likuidasi setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan.
Pemerintah Kota Cirebon sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) menyatakan menghormati keputusan regulator dan memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi melalui mekanisme penjaminan LPS.
Sebelumnya, kondisi BPR Bank Cirebon telah berada dalam pengawasan ketat OJK. Sejak 2 Agustus 2024, bank tersebut ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena masalah tata kelola dan kondisi keuangan yang dinilai tidak sehat.
Upaya pembenahan terus dilakukan. Namun pada 1 Agustus 2025, status pengawasan meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Pemerintah Kota Cirebon saat itu masih berupaya menyelamatkan bank dengan berkoordinasi bersama LPS serta mendukung kerja Tim Pengelola Sementara.
Pemkot juga mengusulkan skema penyelamatan melalui penempatan modal sementara dari LPS serta penyertaan modal dari Pemerintah Kota Cirebon. Namun setelah melakukan penilaian, LPS memutuskan tidak melakukan intervensi terhadap bank tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor SR.3/ADK3/2026 tertanggal 3 Februari 2026. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPR Bank Cirebon.
Menindaklanjuti permintaan tersebut serta mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK akhirnya mencabut izin usaha bank daerah tersebut pada 9 Februari 2026.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cirebon telah mengikuti seluruh proses pembinaan, pengawasan hingga upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fokus Pemkot Cirebon saat ini memastikan hak-hak nasabah terlindungi melalui mekanisme LPS. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Effendi Edo.
Pemkot Cirebon juga memastikan akan mengawal proses likuidasi hingga selesai agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Dalam langkah penanganannya, Pemkot Cirebon menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap LPS dalam proses likuidasi, memperkuat koordinasi dengan OJK dan LPS, serta memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel.
Pemkot juga meminta masyarakat tetap tenang dan hanya merujuk pada informasi resmi dari OJK maupun LPS terkait proses penjaminan simpanan nasabah.
Pemerintah Kota Cirebon menegaskan bahwa dana simpanan nasabah tetap dijamin LPS selama memenuhi ketentuan penjaminan yang berlaku.
Effendi Edo menilai peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kami akan memperkuat pengawasan, manajemen risiko, dan tata kelola BUMD agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” katanya.





