Megapolitan

Sekap Warga Jalancagak Subang, Resmob Gadungan Minta Tebusan Jutaan Rupiah

×

Sekap Warga Jalancagak Subang, Resmob Gadungan Minta Tebusan Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Aksi tiga pria yang menyamar sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat berakhir di tangan polisi. Para pelaku diketahui menyekap warga di wilayah Jalancagak, Kabupaten Subang, lalu meminta uang tebusan jutaan rupiah kepada keluarga korban.


Kasus penyekapan disertai pemerasan tersebut diungkap Polres Subang dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (9/2/2026).


Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan menghentikan korban di jalan dan menuduh terlibat kasus narkoba. Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil sambil diancam menggunakan airsoft gun yang menyerupai pistol jenis FN.


“Pelaku berpura-pura sebagai anggota kepolisian, melakukan penangkapan palsu, kemudian mengancam korban dan meminta uang tebusan kepada keluarga,” ujar Kapolres.

Peristiwa yang terungkap bermula di BRI Link Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater. Dalam kejadian itu, keluarga korban sempat mentransfer Rp4 juta, sementara korban lain dipaksa menyerahkan Rp2 juta sebelum akhirnya melapor ke Polsek Jalancagak.


Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku menggunakan pola kejahatan serupa di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Subang. Mereka menyasar warga di jalan relatif sepi, mengenakan atribut menyerupai polisi, lalu menekan korban agar segera menyerahkan uang melalui transfer maupun tunai.


“Dari pemeriksaan sementara, pelaku telah beraksi sedikitnya di tiga lokasi dengan nilai pemerasan antara Rp4 juta hingga Rp5 juta setiap kejadian. Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” kata Kapolres.


Polsek Jalancagak bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Subang kemudian menangkap ketiga pelaku pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar Pos Satpam Hotel Gracia, kawasan Sariater, Subang.


Tiga tersangka berinisial D.H.S., M.I., dan W.D.A. memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama yang menodong dan menerima uang hasil pemerasan, pengemudi sekaligus pelaku intimidasi, hingga pihak yang membawa kabur sepeda motor korban.


Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Honda Brio hitam, airsoft gun menyerupai pistol FN, dua ponsel, bukti transfer uang, barang pribadi korban, serta atribut bertuliskan polisi dan Resmob Polda Jabar.


Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami bertindak tegas, profesional, dan transparan. Masyarakat diimbau waspada terhadap pihak yang mengaku aparat tanpa identitas resmi,” tegas Kapolres.